Seorang Guru Ngaji Bunuh Tukang Kelapa Gara-gara Dendam, Rekayasa Kematian dan Pacari Istri Korban
Seorang oknum guru ngaji nekat membunuh tukang kelapa yang merupakan tetangganya sendiri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Kakak kandung korban melapor ke Polres Metro Bekasi, walaupun sudah dimakamkan kami tetap menindaklanjuti," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Kamis (4/2/2021).
Ardanih adalah warga Desa Serengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi yang ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumahnya, Selasa (2/2/2021) dini hari.
Tubuhnya ditemukan dalam kondisi terikat di langit-langit atap kamar mandi dengan seutas tali sehingga awalnya keluarga mengira Ardanih tewas bunuh diri.
Baca juga: Aksi Keji Oknum Guru Ngaji di Bekasi, Rekayasa Pembunuhan Tukang Kelapa dan Pacari Istrinya
Baca juga: Anak Yatim Tewas dengan Tubuh Tertancap Bambu, Suka Nangis Sendiri dan Terakhir Pergi ke Rumah Pacar
Bongkar Makam
Dari laporan Kanah, polisi melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam Arkanih yang telah sehari dimakamkan.
Pembongkaran makam dilakukan tim Forensik dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
Dengan didampingi keluarga, polisi melakukan autopsi di tempat dengan memeriksa jasad Ardanih yang sudah dibungkus kafan.
Sambil menunggu hasil autopsi, polisi curiga bahwa Ardanih adalah korban pembunuhan.
Hal itu dari sejumlah luka yang membekas di tubuh Ardanih.
Temuan itu sesuai dengan keterangan kakak korban, terdapat luka di perut sebelah kanan, robek pergelangan tangan kiri, sobek bagian leher, memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak.
Luka tersebut jelas bukan luka akibat gantung diri, melainkan luka tusuk benda tajam.
Bukti-bukti kemudian dikumpulkan pihak kepolisian untuk terus dilakukan penyelidikan, selama proses itu juga, terdapat nama-nama saksi yang sudah diperiksa.
Saksi berasal dari pihak keluarga, tetangga dan mengerecut ke satu orang yang selama ini diketahui memiliki masalah dengan korban.
Polisi selanjutnya terus mengintrogasi saksi dan sampai akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni pria berinsial MR bin T (38).