Istri Siri Tolak Berhubungan Badan Terakhir sebelum Cerai, Suami Marah Lalu Aniaya Korban
Seorang istri dianiaya oleh suami sirinya hingga mengalami luka-luka. Pemicunya karena korban menolak diajak berhubungan badan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri dianiaya oleh suami sirinya hingga mengalami luka-luka.
Penganiayaan itu dipicu lantaran korban menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Pelaku yang emosi kemudian membenturkan kepala korban ke tembok.
Tarsam (47) membabi buta menganiaya istri yang belum lama dinikahinya secara siri.
Gara-garanya, korban tidak mau memberikan 'jatah' terakhir sebelum berpisah.
Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, tega menganiaya istri sirinya bernama Dewi Yuliani (35), asal Desa Dukuhtunggal, Glagah, Lamongan di tempat tinggal istrinya di sebuah rumah kos di Gresik.
"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Suami Istri Buka Layanan Hubungan Badan Bertiga, Berdalih untuk Biaya Pengobatan Kanker Rahim
Baca juga: Kerap Dianiaya dan Bertengkar soal Ekonomi, Seorang Istri Bakar Suami yang Sedang Tidur
Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan.
Bima menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam. Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Namun, sudah dibakar oleh korban.
Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.
Akan tetapi, korban menolak. Pelaku emosi dan menganiaya korban.
Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.
Baca juga: Gara-gara Masalah Asmara, Seorang Pelajar Tewas Dianiaya, Janjian via WhatsApp, Sempat Dilerai Warga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.