Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Siri Tolak Berhubungan Badan Terakhir sebelum Cerai, Suami Marah Lalu Aniaya Korban

Seorang istri dianiaya oleh suami sirinya hingga mengalami luka-luka. Pemicunya karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Istri Siri Tolak Berhubungan Badan Terakhir sebelum Cerai, Suami Marah Lalu Aniaya Korban
http://www.ladbible.com
Seorang istri dianiaya oleh suami sirinya hingga mengalami luka-luka. Pemicunya karena korban menolak diajak berhubungan badan. 

Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban KDRT, Alasan Istri Bakar Suami di Ciputat" dan Tribunjatim.com dengan judul Gara-gara Tak Diberi 'Jatah' di Kamar, Pria Ini Gigit Lengan Istri Siri, Fakta 'Surat Nikah' Terkuak

(TribunJatim.com/Willy Abraham) (Kompas.com/Walda Marison)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas