Istri Siri Tolak Berhubungan Badan Terakhir sebelum Cerai, Suami Marah Lalu Aniaya Korban
Seorang istri dianiaya oleh suami sirinya hingga mengalami luka-luka. Pemicunya karena korban menolak diajak berhubungan badan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri dianiaya oleh suami sirinya hingga mengalami luka-luka.
Penganiayaan itu dipicu lantaran korban menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Pelaku yang emosi kemudian membenturkan kepala korban ke tembok.
Tarsam (47) membabi buta menganiaya istri yang belum lama dinikahinya secara siri.
Gara-garanya, korban tidak mau memberikan 'jatah' terakhir sebelum berpisah.
Warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, tega menganiaya istri sirinya bernama Dewi Yuliani (35), asal Desa Dukuhtunggal, Glagah, Lamongan di tempat tinggal istrinya di sebuah rumah kos di Gresik.
"Kurang dari sepekan, pelaku kami amankan di warung kopi wilayah Manyar," ucap Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Suami Istri Buka Layanan Hubungan Badan Bertiga, Berdalih untuk Biaya Pengobatan Kanker Rahim
Baca juga: Kerap Dianiaya dan Bertengkar soal Ekonomi, Seorang Istri Bakar Suami yang Sedang Tidur
Tarsam meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan.
Bima menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah menikah secara siri sejak 2018 silam. Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Namun, sudah dibakar oleh korban.
Pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya.
Akan tetapi, korban menolak. Pelaku emosi dan menganiaya korban.
Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek.
Baca juga: Gara-gara Masalah Asmara, Seorang Pelajar Tewas Dianiaya, Janjian via WhatsApp, Sempat Dilerai Warga
"Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tangannya juga digigit. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku," paparnya.
Penganiayaan itu terjadi pada akhir bulan Januari 2021 lalu di tempat kos korban Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar.
Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara, pelaku langsung diamankan saat sedang ngopi di warung kopi.
Kerap Dianiaya dan Bertengkar soal Ekonomi, Seorang Istri Bakar Suami yang Sedang Tidur
Sementara itu, seorang istri nekat bakar suaminya sendiri yang tengah tidur.
Aksi pembakaran dilakukan lantaran korban dan pelaku kerap bertengkar masalah ekonomi.
Pelaku juga mengaku menjadi korban KDRT.
KR (54) yang tega membakar Samsudin (47) pun telah ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.
"Hanya berdasarkan keterangan dari tersangka, tersangka beberapa kali memang pernah dianiaya korban," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin dalam jumpa persnya, Sabtu (6/2/2021).
Namun demikian, Iman tak menjelaskan berapa kali penganiayaan yang dialami KR selama berumah tangga.
Polisi juga masih akan menyelidiki kebenaran dari keterangan tersangka itu.
"Kita tentu akan selidiki lagi," ujar Iman.
Baca juga: Dituduh Gores Motor, Remaja 15 Tahun Dianiaya Tetangga, Rambut Dijambak, Diseret hingga Ditampar
Baca juga: Tak Terima Cucunya Ditampar dan Dianiaya, Nenek Berusia 60 Tahun Laporkan Tetangganya ke Polisi
Baca juga: Fakta-fakta di Pembunuhan Sadis Dalang Ki Anom Subekti Sekeluarga, Dianiaya Dulu Lalu Dibunuh
Berawal dari pertengkaran
Semua berawal dari pertengkaran yang terjadi antara keduanya pada Rabu (3/2/2021) pukul 20.00.
Kala itu, keduanya bertengkar diduga karena masalah perekonomian.
Karena pertengkaran itu, Samsudin pun memutuskan keluar rumah meninggalkan sang istri untuk bertemu dengan teman-temannya.
Tepat pukul 00.30 pada Kamis (4/2/2021), Samsudin pulang ke rumahnya yang berlokasi di kawasan Seura Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Ketika sampai di rumah dan beristirahat di kamar, sang istri langsung menjalankan rencananya untuk membakar suami yang tengah terlelap.
"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.
Api pun dinyalakan sehingga dalam waktu sekejap api langsung menyelimuti seluruh tubuh korban.
Korban sontak teriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Warga yang mendapati korban sudah dalam keadaan terbakar langsung membawanya ke RSUP Fatmawati Jakarta Selatan guna perawatan lebih lanjut.
Sedangkan KR melarikan diri.
Kurang dari dari satu hari, KR akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.
"Tak kurang dari 24 jam dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," kata Iman.
Setelah ditangkap, tersangka pun dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, KR mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban KDRT, Alasan Istri Bakar Suami di Ciputat" dan Tribunjatim.com dengan judul Gara-gara Tak Diberi 'Jatah' di Kamar, Pria Ini Gigit Lengan Istri Siri, Fakta 'Surat Nikah' Terkuak
(TribunJatim.com/Willy Abraham) (Kompas.com/Walda Marison)