Janda Berusia 17 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor di Bandung, Aksinya Terekam CCTV dan Viral
Seorang janda muda ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di sebuah warnet, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang janda muda ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di sebuah warnet, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Aksi perempuan berusia 17 tahun tersebut terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan beberapa waktu lalu ada video yang cukup viral, terkait seorang perempuan mencuri sepeda motor di sebuah warnet.
"Dari sana kami bergerak kemudian melakukan olah TKP," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Kronologi Pencurian HP di dalam Masjid, Aksi Terekam Kamera CCTV, Ini Modus yang Pelaku Lakukan
Hendra mengatakan diketahui ada sebuah motor yang hilang jenis matic.
Motor tersebut diketahui kepunyaan pemilik warnet.
"Ternyata pelaku ini seorang perempuan, umurnya 17 tahun, tapi telah menikah sehingga dikategorikan dewasa," kata Hendra.
Menurut Hendra, pelaku yang masih berusia 17 tahun tersebut berinisial DRA.
Baca juga: Aksi Pencurian AC Masjid di Medan Area Terekam CCTV
Ia ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bandung Barat.
Polisi pun menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
"Dari hasil pengakuan pelaku, ia sudah melakukan 4 kali pencurian sepeda motor, dengan modus meminjamnya," ucap dia.
Hendra menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu di tempat tersebut.
Baca juga: Wanita Tersangka Pencurian Tuduh Oknum Polisi Tanjungmorawa Memeras Rp 35 Juta Cabut Laporan
Kemudian, dia tahu kapan serah terima petugas yang jaga warnet dan tahu dimana menyimpan kunci kendaraan tersebut.
"Jadi jam 8 pagi, setelah penjaga keluar yang bersangkutan masuk ke dalam warnet, kemudian mengambil kunci di atas meja kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar," ujarnya.
Hendra mengatakan untuk pelaku sementara yang terlihat di CCTV satu orang.
Namun, hingga kini ppihaknya sedang mengembangkan kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya.
"Keterangan pelaku ini relatif beda-beda, tapi sudah kami pastikan yang bersangkutan lah yang mengambil dan yang menggunakan kendaraan tersebut, kita temukan kendaraan tersebut pada yang bersangkutan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Janda Muda Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi, Terbukti Maling Motor, Aksinya Terekam CCTV dan Viral