Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Koswara Batal Digugat Anaknya, Deden Akan Selesaikan Kasusnya Secara Kekeluargaan

Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kakek Koswara Batal Digugat Anaknya, Deden Akan Selesaikan Kasusnya Secara Kekeluargaan
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Kasus Anak Gugat Orangtua Rp 3 M, Deden Akhirnya Cabut Gugatan, Nanti Rabu Sidang Mediasi Damai. Tampak foto, Hamidah tergugat mencium tangan Deden penggugat di PN Bandung, Senin (8/2/2021). 

"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia

Deden mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk memberi tahukan bahwa sidang mediasi pada Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Gugat Kakek Koswara Rp 3 Miliar, Kini Deden Minta Maaf: Saya Siap Sujud di Kaki Bapak

"Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan," ucap dia.

Deden menambahkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian, dilakukan tanpa syarat.

"Perdamaian ini tanpa syarat. Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," ucap Deden.

Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah.

"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia.

Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anak Rp 3 Miliar Diteriaki Kasar, Kini Laporkan 3 Anaknya ke Polisi

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribun, Hamidah tampak sudah bersalaman dengan Deden dan Nining.

Bobby Koswara, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.

"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.

Warga Bikin Petisi Minta Deden Cabut Gugata, Bikin Malu Kampung

Sejumlah warga di tempat tinggal RE Koswara (85) di RT 11/03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, menyampaikan permohonan agar gugatan Deden terhadap Koswara dicabut.

Kasus anak gugat orangtua ini heboh. Koswara jadi pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anak Rp 3 Miliar Diteriaki Kasar, Kini Laporkan 3 Anaknya ke Polisi

Sebagian dari tanah, digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas