Ending Kisah Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar di Bandung, Penggugat dan Tergugat Capai Kesepakatan
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara
Editor: Eko Sutriyanto
Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa karena tanah 4.000 meter itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagikan ke para ahli waris.
Deden tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung via Masitoh.
Ironisnya, Masitoh meninggal dunia.
"Saya cabut kuasa dan ingin mengurus ini sendiri biar cepat selesai," ujar Deden dan istrinya, Neneng saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (8/2/2021).
Deden datang bersama istrinya, Nining.
Hamidah adiknya, juga turut hadir di PN Bandung.
Hamidah turut jadi tergugat bersama Koswara.
Pekan lalu, Deden beserta dua adiknya, Ajid dan Mochtar sudah menemui Koswara di rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
"Ingin diurus sendiri biar cepat selesai. Saya sudah mendatangi bapak Minggu kemarin dan kami sudah berdamai tanpa syarat," ucap dia
Deden mengatakan, kedatangannya ke pengadilan untuk memberi tahukan bahwa sidang mediasi pada Rabu (10/2/2021).
"Hari ini mau menemani hakim mediator untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti kami siap berdamai dan akan mencabut gugatan," ucap dia.
Deden menambahkan, pertemuan dengan Koswara sekaligus perdamaian, dilakukan tanpa syarat.
"Perdamaian ini tanpa syarat.
Saya ingin semuanya cepat selesai, berdamai, dan berkumpul lagi dengan keluarga semua, saya sayang sama bapak," ucap Deden.