Ending Kisah Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar di Bandung, Penggugat dan Tergugat Capai Kesepakatan
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus anak gugat orangtua 3 miliar di Kota Bandung memasuki babak akhir yang membahagiakan.
Seperti diketahui, RE Koswara atau Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, yakni oleh Deden dan istrinya, Nining.
Sengketa bermula dari Kakek Koswara yang akan menjual tanah warisan untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya.
Namun, hal itu ditentang Deden karena selama ini dia mengontrak di salah satu lahan warisan tersebut.
Deden tak terima lantas melayangkan gugatan Rp 3 Miliar.
Deden menunjuk Masitoh sebagai kuasa hukum.
Masitoh juga anak kandung Kakek Koswara namun dia meninggal sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Sidang Perceraian Rachel Vennya, Niko Al Hakim Tak Hadir, Mediasi Dilanjutkan Pekan Depan
Kuasa hukum lantas beralih ke Musa Darwin Pane.
Kini, Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane karena ingin berdamai dengan ayahnya, Kakek Koswara.
Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.
Mereka menggugat Koswara untuk membayar Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution Bandung dan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.
Deden sendiri membuka warung seluas 3 x 2 meter persegi di tanah Koswara dengan mengontrak sejak 2012.
Baca juga: Fakta Janda Muda Pencuri Motor yang Terekam CCTV di Bandung, Empat Kali Lakukan Kejahatan