Ending Kisah Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar di Bandung, Penggugat dan Tergugat Capai Kesepakatan
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara
Editor: Eko Sutriyanto
TribunJabar/Istimewa
Momen Kakek Koswara Tak Mampu Berjalan setelah Mediasi dengan Anaknya, Digendong Pulang sang Menantu
Petisi itu terdiri dari enam poin dan dibacakan Komarudin, Ketua RW setempat.
"Kami selaku warga RT 01/03 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," ucap Komarudin, Ketua RW setempat, membacakan petisi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/2/2021).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul AKHIR KISAH Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar di Bandung, Cabut Kuasa Hukum, Deden-Kakek Koswara Damai