Ending Kisah Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar di Bandung, Penggugat dan Tergugat Capai Kesepakatan
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara
Editor: Eko Sutriyanto
Ditanya soal toko yang disewanya dari Koswara dan berada di tanah bapaknya, ia pasrah.
"Saya serahkan semuanya ke bapak, saya ikuti keputusan bapak," ujar dia.
Pantauan Tribun, Hamidah tampak sudah bersalaman dengan Deden dan Nining.
Baca juga: Bio Farma Siap Terima Kandidat Bibit Vaksin Merah Putih Maret 2021
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara menambahkan, kedatangan mereka ke PN Bandung untuk menyampaikan bahwa sidang mediasi nanti bakal ada perdamaian.
"Kami sampaikan bahwa Deden dan Pak Koswara serta Hamidah sudah bertemu dan dari hati ke hati sudah berdamai. Nanti sidang mediasi, sudah pasti ada perdamaian," ujar Bobby.
Warga Bikin Petisi Minta Deden Cabut Gugatan, Bikin Malu Kampung
Sejumlah warga di tempat tinggal RE Koswara (85) di RT 11/03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, menyampaikan permohonan agar gugatan Deden terhadap Koswara dicabut.
Kasus anak gugat orangtua ini heboh. Koswara jadi pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.
Sebagian dari tanah, digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.
Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.
Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar. Kasus anak gugat orangtua ini pun heboh.
Permohonan warga ini dimuat dalam tulisan tangan berisi petisi warga RT 01/03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo.