PSTKM Skala Mikro di DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X: Sanksi Jadi Kewenangan Bupati dan Wali Kota
Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai berlaku di wilayah Daerah Istemawa Yogyakarta (DIY) mulai Selasa (9/2/2021).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Perangkat desa diberi izin untuk memanfaatkan dana desa dalam kegiatan PSTKM skala mikro.
Misalnya mendirikan posko satgas COVID-19 di tingkat RT atau RW.
Pendirian posko di tingkat RT atau RW hingga desa atau kelurahan ditujukan untuk membantu melakukan pengawasan mobilitas warga agar dapat menekan penularan COVID-19.
"Kami mencoba yang paling pokok meletakkan (posko) di situ (RT) dengan harapan ada posko untuk mengontrol aktivitas."
"Seperti masa awal (pandemi), supaya turunnya lebih cepat untuk memotong penularan karena (penularan) sudah ke keluarga dan tetangga," terang Sri Sultan HB X.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menambahkan terkait pemakaian anggaran desa untuk mendirikan posko pengawasan, dengan adanya Instruksi Mendes PDTT berarti tak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak bisa menggunakan dana desa yang tersedia.
"Pembiayaan untuk pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan, masing-masing unsur berbagi anggaran yaitu dana desa dan APBDes," terangnya.
(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Soal Kemungkinan Penerapan Sanksi saat PSTKM Skala Mikro di DIY, Berikut Kata Sri Sultan HB X
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.