Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Laporkan Anak Kandung ke Polisi, Tak Tahan Sering Dipukul Pakai Benda Keras saat Pelaku Mabuk

Seorang ibu bernama Tasmiah (58) melaporkan anak kandungnya, Ari Wibowo (32) ke polisi.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ibu Laporkan Anak Kandung ke Polisi, Tak Tahan Sering Dipukul Pakai Benda Keras saat Pelaku Mabuk
http://www.ladbible.com
Seorang ibu bernama Tasmiah (58) melaporkan anak kandungnya, Ari Wibowo (32) ke polisi. Hal itu dilakukan lantaran Tasmiah tak tahan kerap dianiaya anaknya menggunakan benda keras. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu bernama Tasmiah (58) melaporkan anak kandungnya, Ari Wibowo (32) ke polisi.

Hal itu dilakukan lantaran Tasmiah tak tahan kerap dianiaya anaknya menggunakan benda keras.

Mereka merupakan warga Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Polisi Sektor Panekan, Resor Magetan pun telah berhasil mengamankan pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Resor Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama, menjelaskan perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku itu sering ditimpakan ke ibu kandungnya.

Tapi kali ini penganiayaan yang dilakukan kepada Tasmiah ibu pelaku yang melahirkan ini terbilang paling parah.

Kemungkinan selain karena jengkel, pelaku terpengaruh minuman keras (miras).

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas, Diduga Dipukul Pakai Tabung Gas, Ada Luka Memar di Wajah hingga Kaki

Baca juga: Seorang Balita Alami Luka di Sekujur Tubuh, Diduga Dianiaya Pacar Ibunya

Berita Rekomendasi

"Penganiayaan itu akibat pengaruh alkhohol. Parahnya penganiayaan yang dilakukan anaknya itu membuat ibu kandung pelaku yang selama ini menahan diri terpaksa melapor kepada Polisi,"kata AKP Ryan WRP kepada Surya, Rabu (10/2).

Selain mebekuk pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan menganiaya ibu kandung pelaku.

Seperti jam dinding, alat pembersih, gantungan pakaian, dan rotan tempat duduk.

"Kami menyita barang bukti dari pelaku yang digunakan melakukan penganiayaan kepada korban."

" Akibat penganiayaan itu, pelaku kami jerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan,"tandas Ryan WRP.

(TribunJatim.com/Doni Prasetyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Anak Durhaka di Magetan Hajar Ibu Kandung Pakai Berbagai Benda Keras

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas