Polisi Tangkap 6 Orang yang Diduga Terlibat Praktik Aborsi di Padang
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polresta Padang mengamankan 6 orang yang diduga terlibat tindak pidana aborsi dan mengedarkan persediaan farmasi tanpa resep dokter.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, dan pada Jumat (12/2/2021) pukul 14.25 WIB.
Pelaku berinisial Ir (50), Su (50), AHS (20), ND (20), FS (20), AS (25).
Pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama apotek di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Lokasi kedua di sebuah kos Jalan Irigasi Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
"Kami juga menyita barang bukti berupa obat-obatan yang sengaja dijual kepada wanita-wanita hamil, dan ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter," katanya.
Baca juga: Praktik Aborsi Terjadi di Apartemen Bassura City Jakarta Timur, Pelaku Buang Janin ke Toilet
Baca juga: Pasutri Buka Praktik Aborsi Ilegal, Tarifnya Rp 5 Juta, Ternyata Bukan Dokter, Ini Rekam Jejaknya
Ribuan butir obat diamankan sebagai barang bukti dari berbagai jenis.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polresta Padang Bongkar Sindikat Pelaku Aborsi, Amankan 6 Pelaku dan Ribuan Butir Obat di 2 Lokasi