Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kencan Lewat MiChat Lalu Ingin Kuasai Harta, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Teman Kencan di Homestay

Kasus pembunuhan perempuan di homestay di Jalan Tukad Batanghari, Gang X, Panjer, Denpasaar, Bali terungkap.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kencan Lewat MiChat Lalu Ingin Kuasai Harta, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Teman Kencan di Homestay
Rizal Fanani/Tribun Bali
Kepolisian menggelar rilis penangkapan pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (23). Pelaku kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari di sebuah homestay Denpasar itu ternyata residivis kasus pencurian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan perempuan di homestay di Jalan Tukad Batanghari, Gang X, Panjer, Denpasaar, Bali terungkap.

Pelaku berhasil ditangkap setelah sempat buron selama hampir satu bulan.

Pembunuhan itu terjadi berawal saat keduanya janjian berkencan melalui MiChat.

Setelah berhubungan badan, pelaku tiba-tiba ingin menguasai harta korban.

Pelaku kemudian nekat membunuh korbannya yang saat itu melawan.

Pada Senin (15/2/2021) kemarin, kepolisian menggelar rilis penangkapan pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (23).

Pelaku kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari (23), perempuan asal Subang, Jawa Barat, itu ternyata residivis kasus pencurian.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Tengah Sawah, Ternyata Dibunuh 5 Temannya Gara-gara Dendam

Baca juga: Seorang Wanita Tewas saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya, Korban Alami Kejang-kejang

BERITA REKOMENDASI

Pelaku yang merupakan mantan driver ojek online (ojol) dan sekarang sebagai buruh bangunan tersebut pernah meringkuk di penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur.

"Pelaku Wahyu Dwi ini ternyata residivis kasus pencurian di konter HP wilayah Jember."

"Ia pernah ditangkap kepolisian Jember dan meringkuk di penjara selama 9 bulan," ujar Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat pers rilis di Polda Bali yang dihadiri jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Senin.

Komunikasi via Aplikasi MiChat

Dalam kasus ini, sebelumnya korban Dwi Farica Lestari sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pesan singkat MiChat.

Pelaku membooking korban untuk layanan plus-plus di tempat kos korban di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu 16 Januari 2021 pukul 01.00 Wita.

Setelah menentukan jam untuk berkencan, pelaku datang dan tidak lama melakukan hubungan intim dengan korban.

Sebelum berhubungan badan, kata Djuhandani, keduanya sempat berkomunikasi dan bernegosiasi mengenai tarif layanan plus-plus korban ke pelaku.

Namun belum sempat membayar, pelaku seusai berhubungan badan dengan korban, pelaku berniat menguasai barang milik korban.

"Hasil penyelidikan, pembunuhan dilakukan setelah berhubungan badan. Saat itu korban belum sempat dibayar pelaku."

"Mereka belum sempat transaksi (tarif plus-plus). Komunikasinya mau berhubungan, mereka sempat bicara soal tarif, walaupun ada tawar menawar di dalam kamar," ujar Kombes Pol Djuhandani.

Berniat Kuasai Barang Korban

Lebih lanjut dalam keterangan Dir Reskrimum Polda Bali, seusai berhubungan badan pelaku berniat mengambil barang milik korban.

Namun saat mengambil barang milik korban, diketahui korban sempat melawan Wahyu Dwi Setyawan.

Saat mendapatkan perlawanan, pelaku dengan sigap mengambil senjata tajam jenis kerambit di saku celananya yang saat itu ditaruh di atas kasur.

Pria yang sudah beristri dan memiliki anak itu kemudian menusuk leher korban beberapa kali, hingga korban tidak berdaya dan tergeletak di lantai kamar, korban saat ditemukan tidak memakai pakaian dan bersimbah darah.

Menurut Djuhandani, selama di Bali, pelaku tinggal di Jalan Pulau Kawe, Denpasar.

Pelaku tinggal seorang sendiri, sedangkan anak dan istrinya tinggal di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, bersama mertuanya (keluarga istri).

Dikatakan, pelaku bekerja sebagai buruh peralatan bangunan di wilayah Denpasar.

Namun dikatakan Dir Reskrimum, sebelumnya pelaku juga bekerja sebagai driver ojek online (ojol) namun tidak melanjutkan.

Baca juga: 3 Pelaku Kasus Pembunuhan Lansia di Bima Diringkus, Pasutri Itu Dibacok karena Dituduh Dukun Santet

Baca juga: Masih Ingat Pria Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Kini Divonis Mati, Pihak Keluarga Puas

Untuk Kebutuhan Sehari-hari

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat membawa handphone dan uang tunai korban sebanyak Rp 700 ribu.

Uang milik korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menyangkut uang, digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya untuk pulang kampung."

"Pelaku sempat dua hari bekerja di sini sebagai buruh bangunan setelah melakukan pembunuhan. Sebelum memutuskan untuk pulang ke kampung," kata Djuhandani.

Djuhandani mengatakan pelaku tidak memiliki dendam dengan korban.

"Tidak ada dendam. Sebelumnya korban sudah ditarget oleh pelaku, walaupun baru kenal satu hari dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat," tambahnya.

"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP. Selain Pasal 365, ia juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari tempat kosnya. Niat awalnya dia tidak punya lantar belakang dendam. Pelaku dan korban baru ketemu sekali," ujar Djuhandani.

Diketahui, Pasal yang disebutkan Dir Reskrimum Polda Bali yakni Pasal 365 KUHP merupakan Pasal kasus pencurian dengan kekerasan atau pemberatan sehingga mengakibatkan korbannya meninggal.

Sedangkan pasal pembunuhan berencana masuk dalam Pasal 340 KUHP, yang mana pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman mati.

(TribunBali.com/Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Berawal dari Pesan MiChat, Ini Sejumlah Fakta Baru terkait Pembunuhan Perempuan di Homestay Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas