Remaja Diringkus karena Lempar Batu ke Mobil Polisi, saat Ditangkap Malah Ketahuan Bawa Sabu
Remaja berinisial RJ harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kasus yang melibatkan remaja 18 tahun ini saat dirinya melakukan lembar batu ke polisi
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Remaja berinisial RJ harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasus yang melibatkan remaja 18 tahun ini saat dirinya melakukan aksi lembar batu ke mobil polisi.
Namun saat diamankan oleh Unit Reskrim Polres Lampung Utara atas kasus tersebut, RJ malah kedapatan membawa barang haram berjenis sabu-sabu.
Warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara saat ini telah diamankan.
Baca juga: Fakta-Fakta Pencabulan di Lampung, Ngaku Pinjam Kamar untuk Kerokan Ternyata untuk Berbuat Mesum
Sebelumnya, RJ diamankan karena melempar batu ke arah mobil milik Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara.
Pelemparan kendaraan Satlantas Polres Lampung Utara dilakukan tersangka bersama dua rekannya di Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, tepatnya di depan diler Yamaha, Minggu (17/1/21) pukul 04.30 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, jajarannya mengungkap kasus pelemparan kendaraan milik Satlantas.
Saat itu pelaku yang berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melempar batu ke arah mobil Toyota Rush milik Satlantas Polres Lampung Utara saat melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, sehingga menyebabkan kaca mobil pecah.
”Tersangka dikenakan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan dengan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik Satlantas Polres Lampung Utara, batu dan tiga pecahan kaca mobil,” kata AKBP Bambang Yudho Mertono ketika menggelar konferensi pers di mapolres setempat.
Baca juga: Harta Koruptor APBD Lampung Timur Mulai Dilelang, Alay Segera Dimiskinkan
Hadir pula Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Akhmad Wiratama, Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko.
Menariknya lagi, ketika ditangkap, RJ kedapatan membawa sabu.
”Untuk itu, tersangka juga dikenakan 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diamankan karena Lempar Mobil Polisi Pakai Batu, Pemuda di Lampung Utara juga Kedapatan Bawa Sabu
(Tribunlampung.co.id/anung bayuardi)