Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Lecehkan Anak Lelaki Sebanyak 19 Kali, Lakukan Aksi Bejat dari Tahun 2018 hingga 2020

Seorang oknum guru berinisial LD harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah melecehkan anak lelaki.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Oknum Guru Lecehkan Anak Lelaki Sebanyak 19 Kali, Lakukan Aksi Bejat dari Tahun 2018 hingga 2020
en.sun.mv
Ilustrasi pelecehan - Oknum Guru Lecehkan Anak Lelaki Sebanyak 19 Kali, Lakukan Aksi Bejat dari Tahun 2018 hingga 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru berinisial LD harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah melecehkan anak lelaki.

Diketahui pelaku berusia 40 warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Sedangkan korban masih berumur 13 tahun.

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan, Cucu Rahasiakan Perbuatan Bejat Kakeknya Selama 2 Tahun, Takut Dibunuh

Aksi pencabulan sudah dilakukan sebanyak 19 kali sejak 2018 dan baru terungkap pada Sabtu (13/2/2021).

“Ini berawal dari kecurigaan orang tua korban. Di mana orangtua korban menanyakan kepada korban terkait kedatangan pelaku di kamar korban,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, Senin (15/2/2020).

Dari hasil interogasi orang tua, korban mengakui selama ini dicabuli oleh pelaku LD .

“Dari hasil pemeriksaan yang diakui tersangka ini, sudah sebanyak 19 kali dan awal mulanya di pesantren dan berlanjut selama selama kurang lebih akhir November 2020 di kamar korban,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Dedi, pelaku pencabulan karena menonton video porno sehingga timbul hasratnya untuk melakukannya kepada korban.

“Pelaku ini melkakukan aksinya dengan bujuk rayu kepada korban. Iming-iming tidak ada, dan dilakukannya secara berulang kali,” ucap Dedi.

Baca juga: Menantu Telanjangi Mertuanya, Korban Sudah Berumur 80 Tahun, Istri Laporkan Suaminya ke Polisi

Pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang di Kecamatan Pasarwajo. Saat ini polisi masih mengembangkan dugaan adanya korban lain.

Sementara itu, pelaku LD saat ini diamankan diruang tahanan Mapolres Buton.

Ia diancam pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belasan Kali Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Oknum Guru di Buton Ditangkap",

(Kompas.com/Defriatno Neke)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas