Penyewa Kontrakan Aniaya Pasutri hingga Terkapar, Tak Terima Kamarnya Ditempati Korban
Seorang penyewa kontrakan bernama Taufik (39) menganiaya pasangan suami istri (pasutri) hingga terkapar.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang penyewa kontrakan bernama Taufik (39) menganiaya pasangan suami istri (pasutri) hingga terkapar.
Penganiayaan terjadi lantaran Taufik tak terima kamarnya ditempati oleh korban.
Pelaku yang emosi kemudian menganiaya korban pakai golok secara membabi buta.
Pasutri tersebut merupakan warga asa; Brondong, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Sementara pelaku merupakan warga Dusun Modo, Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Korban pasutri bernama Siswo Sumarto (65) - Sukasri (50) menderita luka parah.
Seorang saksi, Dwi Warni Indah Wati (50) mendengar jeritan istri korban ketika Taufik menghujamkan golok berulang kali ke tubuhnya dan suaminya.
Namun Indah tidak berani masuk ke rumah kontrakan tersebut.
Baca juga: Merasa Istrinya Dilirik, Pria Ini Tak Terima Lalu Aniaya Pemuda yang Sedang Asyik Nongkrong
Baca juga: Pasangan Suami Istri Jadi Korban Keberingasan Satu Keluarga di Nias, Mosi Dakhi Tewas Dibacok
"Saya hanya mendengar si perempuan itu menjerit minta tolong, tapi saya tidak berani masuk dan saya tinggal, " aku Indah.
Adapun kronologi penganiayaan tersebut awalnya Siswo beserta istri dan putrinya menempati rumak kontrakan milik Didik Sugiyanto (56).
Rumah tersebut berada di Dusun Modo Kebonsari. Sedangkan rumah Didik berada di sebelah kontrakan tersebut.
Rumah kontrakan itu sebelumnya ditempati Taufik sejak masih muda.
Namun, akhir-akhir ini Taufik bekerja di Surabaya, dia pulang dua pekan atau sepekan sekali.
Saat minggu pertama bulan Pebruari ini, Taufik pulang, dia mengetahui kamar kontrakannya dihuni pasutri tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.