Usai Rudapaksa Anak hingga Hamil, Ayah Paksa Putrinya Berhubungan Badan dengan ODGJ, Ini Tujuannya
Seorang ayah berinisial AH (55) tega merudapaksa anak kandungnya, DS (14) hingga hamil.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial AH (55) tega merudapaksa anak kandungnya, DS (14) hingga hamil.
Ironisnya, pelaku kemudian memaksa korban berhubungan badan dengan orang gila.
Hal itu bertujuan agar menghilangkan jejak pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali merudapaksa anaknya.
Kasus rudapaksa itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).
Baca juga: Pertahankan Diri, Gadis 15 Tahun Bunuh Pria yang Hendak Merudapaksanya, Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil, Lalu Suruh Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
"Terlapor terus menerus melakukan rudapaksa terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.
Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.
Baca juga: Seorang Oknum PNS Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih TK, Awalnya Jemput Korban di Sekolah
"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan hubungan badan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna dirudapaksa orang gila tersebut," ujar Ridwan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.
Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH. Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.
(Kompas.com: Kontributor Bima, Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak"