Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri: Negara Tidak Boleh Memisahkan Agama dengan Sekolah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menelpon Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri: Negara Tidak Boleh Memisahkan Agama dengan Sekolah
Kompas.com/Istimewa
Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar - Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri: Negara Tidak Boleh Memisahkan Agama dengan Sekolah 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menelpon Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar.

Langkah ini berkaitan dengan penolakan untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, lewat sambungan telepon dirinya mengingatkan kembali tugas Genius Umar sebagai kepala daerah.

Genius Umar juga membenarkan sudah mendapatkan teguran secara lisa oleh Akmal Malik.

"Sudah. Ditegur itu di Pariaman sama dengan disapa. Saya sudah sering disapa," kata Genius Umar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Genius mengatakan, pihaknya menghormati SKB 3 Menteri soal seragam sekolah itu.

Baca juga: Kemendagri Telepon Walikota Pariaman yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Hanya saja, menurut Genius, penerapan SKB 3 Menteri itu tidak cocok di Pariaman, karena masyarakatnya homogen.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, menurut Genius, masyarakat memiliki filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

"Masak guru di sekolah dilarang menganjurkan siswanya berpakaian sesuai dengan keimanannya. Negara tidak boleh memisahkan agama dengan sekolah," kata Genius.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pariaman menolak menerapkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan untuk murid non-muslim bisa menyesuaikan.

Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku tidak takut diberi sanksi karena tidak menerapkan SKB 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah.


Genius menilai SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Wali Kota Pariaman Belum Memahami Utuh SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Sebelumnya 

Genius Umar saat ditemui wartawan, seusai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 di Hotel Pangeran Kota Padang, Kamis (23/7/2020).
Genius Umar saat ditemui wartawan, seusai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 di Hotel Pangeran Kota Padang, Kamis (23/7/2020). (TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menelpon Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, karena menolak untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan dirinya telah menelepon Genius Umar, Walikota Pariaman dan mengingatkan kembali tugasnya sebagai kepala daerah.

“Tugasnya kepala daerah adalah untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB 3 Menteri adalah peraturan perundang-undangan,” tegas Akmal saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Akmal mengatakan dari hasil percakapannya dengan Genius Umar lewat telepon, Walikota Pariaman itu memahami urgensi adanya peraturan tersebut.

Kendati seharusnya ada sanksi jika ada peraturan yang tidak dilaksanakan kepala daerah, pihaknya di Kemendagri berupaya membangun komunikasi lebih dulu ketimbang langsung memberikan sanksi.

Baca juga: Dukung Revisi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, PPP: Jangan Jadi Polemik, Cikal Bakal Perpecahan 

“Sumpah (jabatan) kepala daerah adalah melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan. Ketika tidak melaksanakan peraturan pasti ada konsekuensinya, ada sanksi. Tapi sebelum konsekuensi kita berikan, kita bangun komunikasi,” katanya.

Akmal berharap melalui komunikasi yang baik, Kemendagri tidak harus menjatuhkan sanksi.

Karena menurutnya membangun komunikasi merupakan bagian dari edukasi bagi kepala daerah juga.

“Yang jelas lewat komunikasi, kami yakin yang bersangkutan dapat memahami,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditegur Kemendagri soal SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman: Saya Sudah Sering Disapa dan Tribunnews.com dengan judul Kemendagri Telepon Walikota Pariaman yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

(Kompas.com/Perdana Putra)(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas