Anggota DPRD jadi Tersangka Laporan Palsu, Sangkal Foto Syur, Padahal Nginap 2 Kali dengan Mahasiswi
Seorang anggota DPRD Tubaba jadi tersangka tindak pidana laporan palsu. Pelaku membuat laporan untuk menyangkal beredarnya foto syur dirinya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang anggota DPRD Tubaba jadi tersangka tindak pidana laporan palsu.
Pelaku berinisial SDM (55) membuat laporan untuk menyangkal beredarnya foto syur dirinya dengan seorang wanita.
Setelah diusut, pelaku dan si wanita ternyata telah menginap dua kali di hotel berbeda.
Penyidik Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Tubaba berinisial SDM (55) sebagai tersangka tindak pidana laporan palsu.
Ini setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan SDM, yang menyangkal jika dirinya tidak berbuat asusila dengan perempuan berinisial EL (29).
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Try Putra, mengatakan, pada Kamis tanggal 18 Februari 2021, penyidik melakukan panggilan kedua terhadap SDM.
"Tersangka datang ke Polres dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka atas sangkaan membuat laporan palsu. Dia ditahan di Mako Polres Tubaba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Andre, Jumat (19/02/2021) siang.
Atas perbuatannya, polisi menjerat politisi partai NasDem itu dengan pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara.
SDM dijerat dengan pasal asusila dan pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu.
Baca juga: PROFIL Ayus, Suami yang Selingkuh dengan Nissa Sabyan: Pernah Jual Baju hingga Keluar Masuk Penjara
Baca juga: Kasus Perselingkuhannya Merembet ke Politik, JAK Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD Sulut
Baca juga: Akhir Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD yang Mobilnya Dihadang Istri, Sambil Nangis Michaela Memaafkan
Menginap 2 Kali di Hotel Berbeda
Dalam perjalanan penyelidikan kasus dugaan asusila oknum anggota DPRD Tubaba berinisial SDM (55) dengan perempuan berinisial EL (29), diketahui jika keduanya sempat menginap dua kali di hotel.
Bukan hotel bintang lima, tapi hotel melati yang berada di wilayah Kota Metro dan Lampung Timur.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra, membeberkan, berdasarkan pengakuan EL saat diinterogasi petugas, diakui jika keduanya sempat menginap dua kali di hotel berbeda.
Pertama, di Hotel Citra 3 Metro dan kedua di Hotel Indah Permai Kabupaten Lampung Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.