Anggota DPRD jadi Tersangka Laporan Palsu, Sangkal Foto Syur, Padahal Nginap 2 Kali dengan Mahasiswi
Seorang anggota DPRD Tubaba jadi tersangka tindak pidana laporan palsu. Pelaku membuat laporan untuk menyangkal beredarnya foto syur dirinya.
Editor: Miftah
"Penyidik lalu mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut, dan menemukan terdapat nama SDM di buku tamu hotel," terang Iptu Andre, Jumat (19/02/2021) siang.
Pengelola hotel mengakui jika SDM dan EL pernah menginap di kedua hotel itu.
"Penyidik juga menemukan selimut dan seprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut," papar Andre.
Diduga, foto tersebut diambil di salah satu kamar hotel itu.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara SDM, laporan tersebut dilakukan henti Lidik. Kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A," ungkap Andre.
Sangkal Foto Syur
Kasus laporan palsu yang menjerat oknum anggota DPRD Tubaba berinisial SDM (55) bermula dari mencuatnya pemberitaan di media online lokal terkait kasus esek-esek politisi partai NasDem ini dengan wanita berinisial EL (29).
Pemberitaan itu memuat viralnya foto perbuatan dugaan asusila SDM dan EL yang diduga tengah berada di kamar hotel.
SDM merespon pemberitaan itu dengan membuat laporan ke Polres Tubaba untuk menyangkal kalau foto yang tersebar itu adalah dirinya.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra, membeberkan, pada Rabu tanggal 15 April 2020 sekira jam 17.30 Wib, tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba.
Dia didampingi dua orang pengacara yaitu Yosep Arnoli dan Sanudi.
"Tersangka datang untuk membuat laporan tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ini menyangkut berita yang beredar di media online dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba dengan seorang wanita berinisial EL," terang Andre, Jumat (19/02/2021) siang.
Oleh petugas, laporan SDM tersebut diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan Sislaphar.
Selanjutnya, perkara tersebut ditindak lanjuti oleh penyidik dengan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.