Anggota DPRD jadi Tersangka Laporan Palsu, Sangkal Foto Syur, Padahal Nginap 2 Kali dengan Mahasiswi
Seorang anggota DPRD Tubaba jadi tersangka tindak pidana laporan palsu. Pelaku membuat laporan untuk menyangkal beredarnya foto syur dirinya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang anggota DPRD Tubaba jadi tersangka tindak pidana laporan palsu.
Pelaku berinisial SDM (55) membuat laporan untuk menyangkal beredarnya foto syur dirinya dengan seorang wanita.
Setelah diusut, pelaku dan si wanita ternyata telah menginap dua kali di hotel berbeda.
Penyidik Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Tubaba berinisial SDM (55) sebagai tersangka tindak pidana laporan palsu.
Ini setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan SDM, yang menyangkal jika dirinya tidak berbuat asusila dengan perempuan berinisial EL (29).
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Try Putra, mengatakan, pada Kamis tanggal 18 Februari 2021, penyidik melakukan panggilan kedua terhadap SDM.
"Tersangka datang ke Polres dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka atas sangkaan membuat laporan palsu. Dia ditahan di Mako Polres Tubaba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Andre, Jumat (19/02/2021) siang.
Atas perbuatannya, polisi menjerat politisi partai NasDem itu dengan pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara.
SDM dijerat dengan pasal asusila dan pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu.
Baca juga: PROFIL Ayus, Suami yang Selingkuh dengan Nissa Sabyan: Pernah Jual Baju hingga Keluar Masuk Penjara
Baca juga: Kasus Perselingkuhannya Merembet ke Politik, JAK Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD Sulut
Baca juga: Akhir Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD yang Mobilnya Dihadang Istri, Sambil Nangis Michaela Memaafkan
Menginap 2 Kali di Hotel Berbeda
Dalam perjalanan penyelidikan kasus dugaan asusila oknum anggota DPRD Tubaba berinisial SDM (55) dengan perempuan berinisial EL (29), diketahui jika keduanya sempat menginap dua kali di hotel.
Bukan hotel bintang lima, tapi hotel melati yang berada di wilayah Kota Metro dan Lampung Timur.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra, membeberkan, berdasarkan pengakuan EL saat diinterogasi petugas, diakui jika keduanya sempat menginap dua kali di hotel berbeda.
Pertama, di Hotel Citra 3 Metro dan kedua di Hotel Indah Permai Kabupaten Lampung Timur.
"Penyidik lalu mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut, dan menemukan terdapat nama SDM di buku tamu hotel," terang Iptu Andre, Jumat (19/02/2021) siang.
Pengelola hotel mengakui jika SDM dan EL pernah menginap di kedua hotel itu.
"Penyidik juga menemukan selimut dan seprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut," papar Andre.
Diduga, foto tersebut diambil di salah satu kamar hotel itu.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan saudara SDM, laporan tersebut dilakukan henti Lidik. Kemudian penyidik menindaklanjuti pelaporan palsu tersebut dengan membuat Laporan Polisi Model A," ungkap Andre.
Sangkal Foto Syur
Kasus laporan palsu yang menjerat oknum anggota DPRD Tubaba berinisial SDM (55) bermula dari mencuatnya pemberitaan di media online lokal terkait kasus esek-esek politisi partai NasDem ini dengan wanita berinisial EL (29).
Pemberitaan itu memuat viralnya foto perbuatan dugaan asusila SDM dan EL yang diduga tengah berada di kamar hotel.
SDM merespon pemberitaan itu dengan membuat laporan ke Polres Tubaba untuk menyangkal kalau foto yang tersebar itu adalah dirinya.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra, membeberkan, pada Rabu tanggal 15 April 2020 sekira jam 17.30 Wib, tersangka datang ke SPKT Polres Tubaba.
Dia didampingi dua orang pengacara yaitu Yosep Arnoli dan Sanudi.
"Tersangka datang untuk membuat laporan tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ini menyangkut berita yang beredar di media online dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba dengan seorang wanita berinisial EL," terang Andre, Jumat (19/02/2021) siang.
Oleh petugas, laporan SDM tersebut diterima dalam bentuk laporan polisi model B dengan sistem laporan Sislaphar.
Selanjutnya, perkara tersebut ditindak lanjuti oleh penyidik dengan dilakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Selanjutnya, Andre menyebutkan, dalam tahap penyelidikan, penyidik menemukan seorang perempuan berinisial EL yang ada dalam foto itu.
"Setelah diinterogasi, ternyata EL membenarkan bahwa yang ada dalam foto itu adalah dirinya dengan oknum anggota DPRD berinisial SDM," beber Andre.
El juga membenarkan, bahwa foto tersebut diambil menggunakan handphone milik EL.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial SDM (55) ditahan Satreskrim Polres Tubaba.
Warga Tiyuh Wonorejo RT 09 RW 03 Kecamatan Gunung Agung, Tubaba itu dijebloskan ke bui atas tuduhan pembuatan laporan palsu tentang perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial EL (29).
EL adalah warga Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
"Oknum anggota DPRD ini ditahan terhitung Jumat hari ini," terang Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Try Putra, Jumat (19/02) siang.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buat Laporan Palsu Kasus Asusila, Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat Terancam 7 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.