Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel

Empat orang ibu-ibu dan dua balita ditahan di Rutan Kelas II Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel
Fransiskus Adiyudha/Tribunnews.com
Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha saat ditemui Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Empat ibu-ibu dan dua balita ditahan di Rutan Kelas II Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka ditahan setelah dituduh telah melempari pabrik tembakau pakai batu.

Keempat orang ibu-ibu dan dua balita itu merupakan warga Dusun Eat Nyiu, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, NTB.

Mereka adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Sementara dua anak yang ikut mendekam di penjara adalah balita yang masih minum Air Susu Ibu (ASI).

Terkait dengan persoalan tersebut, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara, Abdul Rachman Thaha memberikan tanggapannya.

Abdul membandingkan kasus keempat ibu-ibu tersebut dengan kasus yang dialami penyanyi, Gisella Anastasia.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, mereka sama-sama seorang ibu, tapi beda perlakukan di mata hukum.

Seperti diketahui, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik yang tersebar beberapa waktu lalu.

Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya

Baca juga: Ayah Lecehkan 5 Anak Kandung, Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, Kini Terancam Hukuman Kebiri

Namun, pihak penyidik tidak menahan Gisel atas alasan kemanusiaan.

Lebih lanjut dikatakan Abdul, perbedaan perlakuan hukum terhadap publik figur dan warga biasa jelas mengoyak rasa keadilan.

Selain itu, juga berisiko mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap instusi penegakkan hukum.

"Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan."

"Padahal, saat yang bersangkutan melakukan pidana kesusilaan itu, terlebih karena dia mabuk, sangat mungkin dia tidak ingat pada darah dagingnya sendiri," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas