4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel
Empat orang ibu-ibu dan dua balita ditahan di Rutan Kelas II Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
Prihatin dengan kasus tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah turun tangan dan menemui sejumlah pihak untuk melakukan proses mediasi. Termasuk empat ibu-ibu dan pemilik pabrik.
Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H Supli mengatakan, pihaknya baru mengetahui soal kasus tersebut pada Rabu (16/2/2021).
Seorang anggota melaporkan, ada empat ibu-ibu beserta tiga anaknya ditahan di Polsek Praya Tengah.
"Kami pun sepakat mencari mereka langsung ke Polsek Praya Tengah hari Kamis (17/2/2021) kemarin," kata Supli.
Namun, keempat ibu tersebut ternyata sudah dipindahkan ke Kejari Praya.
Baca juga: Kisah Pria yang Dipenjara di Rumah, Depresi Ayah Meninggal, Pernah Dirawat di RSJ, Kini Ingin Bebas
Kaget ada balita
Setelah itu, rombongan Komisi IV langsung mendatangi Kejari Praya, Kamis.
Di sana mereka mendapatkan penjelasan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Supli mengaku kaget, selain ibu-ibu, ternyata ada dua balita yang ikut ditahan di penjara.
Ada yang masih menyusui dan ada pula yang berumur tiga tahun.
"Sebenarnya ada tiga anak yang ikut ditahan tapi yang umur 3 tahun sudah diambil neneknya," ungkap Supli melalui sambungan telepon kepada TribunLombok.com.
Saat ditemui, kata Supli, keempat ibu-ibu tersebut menceritakan kejadian yang mereka alami sembari menangis.
Para ibu tersebu mengakui perbuatannya, mereka memang telah melempari pabrik tersebut dengan batu.
Namun, tindakan itu dilakukan karena dampak pabrik tembakau di kampung mereka yang sangat mengganggu kesehatan warga.