Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel

Empat orang ibu-ibu dan dua balita ditahan di Rutan Kelas II Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel
Fransiskus Adiyudha/Tribunnews.com
Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha saat ditemui Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019). 

Bahkan ada di antara ibu ini, anaknya yang baru usia empat bulan alami sesak napas dan meninggal karena dampak aktivitas pabrik tembakau," ucap dia.

Sementara ibu lainnya, ada yang anaknya sakit dan dimungkinkan sekarang lumpuh.

Karena hal itu, para ibu-ibu tersebut akhirnya melakukan protes dan melempar gedung pabrik tersebut, tapi tak sampai merusak.

"Pengakuan mereka, aksinya itu tidak menimbulkan kerusakan karena yang dilempar adalah spandek," tambahnya.

Baca juga: Wanita Tukang Kredit Diduga Dibunuh, Menghilang Selama Setahun, Warga Temukan Tulang dan Rambut

Diselesaikan di tingkat desa

Masih dari TribunLombok.com, berbekal dari informasi ibu-ibu tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah mengunjungi pabrik tembakau di Desa Wajageseng.

"Alhamdulillah, sama Pak Kepala Desa tadi sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Praya untuk penangguhan penahanan," kata Supli.

BERITA TERKAIT

Selain itu, setelah ditemui Komisi IV DPRD, pemilik pabrik sepakat untuk sama-sama mendatangi Pengadilan Negeri Praya, Senin (22/2/2021) besok.

"Untuk menyampaikan bahwa kasus empat perempuan ini sudah kita selesaikan di tingkat desa," terangnya.

Meski demikian, pemilik pabrik masih meminta waktu untuk berpikir, baginya tak masalah, karena ada keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Tidak apa-apa mikir,yang jelas hari Senin kita ke pengadilan mencabut, menyampaikan ke pengadilan bahwa perkara ini sudah selesai," kata dia.

Supli berharap, atas nama kemanusian kasus tersebut selesai tanpa harus berproses di pengadilan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Sirtupillaili)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas