Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel

Empat orang ibu-ibu dan dua balita ditahan di Rutan Kelas II Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel
Fransiskus Adiyudha/Tribunnews.com
Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha saat ditemui Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019). 

Sementara, kata dia, terhadap ibu rumah tangga yang peduli terhadap kesehatan keluarga, nilai kemanusian itu justru absen.

Abdul mengaku telah menyampaikan beberapa opsi kepada Wakil Jaksa Agung dan pimpinan kementerian-lembaga terkait perihal tersebut.

"Pertama, benahi seluruh sistem penahanan dan pemasyarakatan agar layak menjadi tempat tahanan maupun napi mengasuh anak."

"Dengan pembenahan tersebut, para IRT tersebut dan Gisel bisa tetap mengasuh anak mereka masing-masing selama mereka menjalani penahanan."

"Ini juga bermanfaat bagi para tahanan maupun napi yang notabene merupakan orang tua yang memiliki anak kecil," jelasnya.

Namun, lanjut dia, pembenahan sistemik tersebut boleh jadi akan memakan waktu yang tak sebentar.

Sehingga, hal yang bisa dilakukan saat ini adalah membebaskan keempat ibu rumah tangga tersebut dari ruang tahanan.

BERITA TERKAIT

"Sehingga tidak hanya Gisel, para ibu rumah tangga tersebut juga bisa sama-sama mengasuh anak mereka masing-masing," ujar dia.

MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021).
MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021). (Dok. Komisi IV DPRD Loteng)

4 ibu dan 2 balita ditahan

Melansir TribunLombok.com, keempat wanita itu ditahan dengan tuduhan melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke pabrik tembakau di Desa Wajageseng pada 26 Desember 2020 lalu.

Pemilik pabrik keberatan dengan aksi tersebut lalu melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.

Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.

Ibu-ibu tersebut dijerat Pasal 170 JUHP Ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.

DPRD Kabupaten Lombok Tengah turun tangan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas