Ngaku Lahirkan Bayi Tanpa Hamil, Siti Jainan Tercatat Masih Istri Sofiuloh, Polisi Lakukan Tes DNA
Tes DNA dilakukan kepada bayi Siti Jainah yang disebut lahir tanpa proses kehamilan.
Editor: Miftah
TRIBUNNNEWS.COM - Tes DNA dilakukan kepada bayi Siti Jainah yang disebut lahir tanpa proses kehamilan.
Menurut fakta di KUA, pernikahan Siti Jainah masih tercatat dan berstatus suami istri.
Sementara Siti Jainah mengaku sudah cerai dengan suami.
Polres Cianjur melakukan tes DNA kepada bayi yang dilahirkan Siti Jainah untuk mengungkap sosok ayahnya.
Tes DNA itu dilakukan agar meredam rumor Siti Jainah (25) melahirkan tanpa hamil.
Siti Jainah merupakan warga Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Ia mengaku melahirkan tanpa mengandung selama 9 bulan seperti ibu hamil pada umumnya.
Proses tes DNA sudah dilakukan.
Kapolres Cianjur AKBP AKBP M Rifai mengatakan sampel diambil dari bayi perempuan Siti Jainah dan Muhammad Sofiuloh.
Muhammad Sofiuloh adalah pria yang dianggap sebagai mantan suami Siti Jainah.
Baca juga: Geger Temuan Bayi Perempuan di Teras Rumah Warga Desa Pekajan Banyumas
Baca juga: Evakuasi Bayi dan Lansia di Kelurahan Pulo Jakarta Selatan Dilakukan Setelah Menunggu 3 Jam
Baca juga: Lahirkan Bayi Tanpa Hamil, Ternyata Siti Jainah Masih Istri Safiuloh, Polisi Pun Akan Gelar Tes DNA
Tindakan tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan bayi itu benar-benar lahir dengan proses kehamilan normal.
"Tes itu dilakukan untuk menepis isu jika perempuan di Cidaun tersebut melahirkan tanpa hubungan seksual. Jadi kami akan melakukan tes DNA," ujar Kapolres di Cianjur.
Hasil tes DNA bayi perempuan dan Muhammad Sofiuloh belum dirilis pihak kepolisian.
Sebelumnya, Siti Jainah mengatakan sudah bercerai dengan suaminya.
Ia berpisah selama empat buan.
Namun pernyataan Siti Jainah itu berbeda dari fakta KUA Cidaun.
Dalam catatan KUA, Siti Jainah dan Muhammad Sofiuloh masih bertatus suami istri.
Kepala KUA Cidaun Dasep, mengatakan warga atas nama Siti Zainah dan suaminya masih tercatat di berkas KUA Kecamatan Cidaun sebagai suami istri.
"Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada penceraian," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).
Dasep mengatajan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.
"Kalau hanya perceraian di bawah tangan, ya, tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang bisa secara hukum agama itu sudah cerai," katanya.
Pihaknya mengatakan, meski kemungkinan sudah berpisah secara di bawah tangan, tapi proses perceraian secara hukum seharusnya ditempuh oleh keduanya.
Dugaan Sosok Ayah
Sosok ayah bayi yang dilahirkan Siti Jainah (25) menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.
Sebab Siti Jainah melahirkan seorang bayi perempuan tanpa merasa hamil.
Namun, ada dugaan besar sosok ayah bayi yang dilahirkan Siti Jainah adalah mantan suaminya.
Mantan suami Siti Jainah merupakan warga Agrabinta.
Wanita asal Kampung Gabungan RT 02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur itu bercerai dengan suaminya empat bulan yang lalu.
Kepolisian Polsek Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapat petunjuk mengenai ayah bayi perempuan yang dilahirkan pada Rabu (10/2/2021) itu.
Polisi mengumpulkan keterangan dari para saksi terutama keluarga Siti Jainah.
Namun, polisi belum dapat memastikan bahwa sosok ayah bayi yang dilahirkan Siti Jainah adalah mantan suami.
"Belum ada perkembangan, nanti diinfokan jika ada perkembangan selanjutnya," ujar Kapolsek Cidaun AKP Sumardi melalui sambungan telepon, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, Kapolsek mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan jika sang ibu sempat menikah dengan seorang warga Kecamatan Agrabinta namun kemudian bercerai.
"Saya mendengar sang ibu sudah bercerai selama 4 bulan," kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, informasi tersebut menjadi bekal pihak kepolisian untuk mencari keterangan lebih lanjut lagi.
"Kami berharap pengecekan yang akan kami lakukan bisa memberikan pencerahan untuk kabar yang masih simpang siur ini," katanya.
Kapolsek mengatakan, semua unsur muspika mulai dari Danramil, Camat, termasuk kepala Puskesmas sudah mendatangi rumah tempat dimana ibu tersebut melahirkan.
Untuk memastikan sosok ayah bayi, kepolisian akan melakukan tes DNA.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai, mengatakan, tes DNA tersebut dilakukan untuk memastikan bayi itu benar-benar lahir dengan proses kehamilan normal.
"Tes itu dilakukan untuk menepis isu jika perempuan di Cidaun tersebut melahirkan tanpa hubungan seksual. Jadi kami akan melakukan tes DNA," ujar Kapolres di Cianjur.
Kapolres mengatakan, sampel DNA yang akan diambil ialah sampel dari bayi dan suami dari Siti Zainah yang melahirkan tanpa merasa proses hamil.
(Tribun Jabar/Fidya Alifa Puspafirdausi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Proses Tes DNA Anak Siti Jainah yang Ngaku Melahirkan Tanpa Hamil, Beda Pernyataan dengan Fakta KUA