Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iptu Fifin Sumailan, Sosok di Balik Penyelamatan Bocah 4 Tahun Dari Tangan Pecatan Tentara

Kemudian ia mendapatkan telpon dari seorang laki-laki yang mengatakan melihat Dzaki (4) dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Iptu Fifin Sumailan, Sosok di Balik Penyelamatan Bocah 4 Tahun Dari Tangan Pecatan Tentara
sripoku.com/andyka wijaya
Kasubdnit PPA Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, saat menginterogasi seorang tersangka muncikari. 

Sesampainya di Polrestabes Palembang, Dzaki langsung diamankan Iptu Fifin di ruangannya.

Ia menjelaskan, yang mengaku menemukan korban bernama Sutriono (38) dan ternyata Sutriono ialah salah satu pelaku yang menculik korban bersama Suhartono (38).

Lanjut Iptu Fifin mengungkapkan banyak sekali kejanggalan yang diperlihatkan Sutriono pada saat Fifin menjemput korban di Km 11.

"Saya sempat bertanya kepada dia bagaimana dia bisa menemukan korban.

Sutriono mengaku melihat korban berjalan seorang diri di TKP pada saat sedang ada razia," jelas Iptu Fifin.

Eks TNI Jadi Dalang Penculikan di Palembang, Batal Minta Tebusan Rp 100 Juta karena Aksinya Viral
Eks TNI Jadi Dalang Penculikan di Palembang, Batal Minta Tebusan Rp 100 Juta karena Aksinya Viral (Kolase Tribunnews (Kompas.com/ Istimewa dan Instagram @palembang_bedesau))

Melihat kejanggalan tersebut Iptu Fifin curiga.

"Kan sedang ada razia, kenapa pelaku tidak langsung berteriak dan memberi info kepada petugas di TKP, dan masih banyak lagi kejanggalan lainnya yang membuat kami curiga," bebernya.

Berita Rekomendasi

Setelah itu Iptu Fifin melapor ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, curiga akan gelagat Sutriono ia langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap bahwa Sutriono dan Suhartono ialah pelaku penculikan.

"Setelah mengamankan pelaku Sutriono, kita juga berhasil mengamankan pelaku Suhartono. Namun saat akan ditangkap pelaku Suhartono melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya terpaksa kita berikan tidakan tegas terukur," ujarnya.

Atas ulahnya kedua pelaku terancam Pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Diculik Depan Rumah

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia empat tahun bernama Dzaky Ichsandra dibawa kabur seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

Diketahui pelaku soerang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas