Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat IRT di Lombok Tengah Ditahan, Legislator NasDem : Rasa Keadilan dan Kemanusiaan Kita Terkoyak

Para perempuan itu dilaporkan atas perusakan atap pabrik tembakau di kampung setempat pada Desember 2020

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat IRT di Lombok Tengah Ditahan, Legislator NasDem : Rasa Keadilan dan Kemanusiaan Kita Terkoyak
KOMPAS.com/IDHAM KHALID
Suasana persidangan 4 IRT yang ditahan lantaran melempar batu ke sebuah pabrik rokok 

Informasi terbaru, kempat terdakwa kasus pelemparan atap pabrik tembakau, Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah telah ditangguhkan penahanannya oleh hakim  Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB.

Ditangguhkannya penahanan membuat salah satunya terdakwa Hultiah yang tak kuasa menahan tangis.

Usai persidangan, dia langsung masuk ke dalam mobil Kejaksaan tanpa menyampaikan sepatah kata kepada awak media.

Kegembiraan juga menyelimuti terdakwa Martini.

Dia merasa beryukur hakim memberikan penangguhan penahanan, mengingat anaknya masih balita, butuh ASI, dan perawatan yang baik.

"Alhamdulillah, bahagia banget, bersyukur bisa keluar dari tahanan.

 Bisa rawat anak dengan baik," kata Martini singkat usai keluar dari ruangan sidang, Senin (22/2/2021).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas