Empat IRT di Lombok Tengah Ditahan, Legislator NasDem : Rasa Keadilan dan Kemanusiaan Kita Terkoyak
Para perempuan itu dilaporkan atas perusakan atap pabrik tembakau di kampung setempat pada Desember 2020
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR RI dan secara pribadi, Eva meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengusutan terhadap anak buahnya.
Sebagai mitra kerja Polri dan Kejaksaan Agung, Eva yang duduk di Komisi III DPR RI merasa perlu mengingatkan urgensi nilai dalam kasus di Lombok Tengah ini.
Dari sisi kepolisian, proses pemberkasan kasus terkesan janggal lantaran dilakukan demikian cepat.
Kapolres Praya Lombok Tengah dan jajarannya perlu dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi lanjut ke publik.
Eva mengatakan kejadian pelemparan terjadi tanggal 26 Desember 2020. Pemanggilan pertama dilakukan tanggal 16 Januari 2021. Berkas dari kepolisian dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan, dan lalu keempat tersangka ditahan pada tanggal 16 Februari 2021.
Baca juga: Nelayan Lombok Tengah Temukan Bangkai Duyung Kerbau, Dagingnya Dibagi-bagikan kepada Warga
“Kapolri mesti mengimplementasikan konsep ‘Polisi Presisi’ dalam kasus ini. Dimana rumusan transparansi berkeadilan yang menjadi salah satu konsepnya kalau faktanya seperti ini,” ungkapnya.
Dari sisi kejaksaan, Eva kembali mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menilik kembali konsep 'restorasi justice' yang dijadikan komitmen kejaksaan.
Eva mengaku tidak melihat adanya kemendesakan hukuman dalam kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Lombok Tengah tersebut. Latar belakangnya jelas dan kerusakannya pun tidak begitu parah sampai harus menyebabkan terhentinya produksi pabrik tembakau.
“Kalau memang sempat dilakukan mediasi, lalu mediasi macam apa yang dilakukan?” tanya Eva heran.
Terakhir, Eva menduga pada adanya transaksi tertentu di balik penanganan kasus ini.
Dia justru merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Praya Lombok Tengah untuk ikut intervensi terkait proses produksi dan perizinan pabrik tembakau yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
“Kesimpulan saya, periksa semua pihak-pihak yang terlibat dan turut serta dalam preseden ini. Rasa keadilan dan kemanusiaan harus diperjuangkan dalam kasus ini," kata Eva.
"Saya meminta pak Jaksa Agung untuk membina Kajari Lombok Tengah agar terbuka pikirannya sebagai penegak hukum. Jangan pakai kaca mata kuda dalam penegakan hukum. Sekaligus, permintaan ini saya tujukan pada Jajaran Polres Lombok Tengah. Baca lagi comander wish pak Kapolri ya," tandasnya.
Ditangguhkan Penahanannya