Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pilkada Kalsel 2020, Hakim MK Ingatkan Pemohon Hadirkan Saksi yang Relevan 

Suhartoyo mengatakan bahwa tidak ada urgensi untuk menghadirkan saksi yang tidak relevan dengan dalil pemohon

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sidang Sengketa Pilkada Kalsel 2020, Hakim MK Ingatkan Pemohon Hadirkan Saksi yang Relevan 
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 secara daring, pada Senin (22/2). 

Dalam sidang ini, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi selaku pemohon perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 menghadirkan sejumlah saksi. 

Terkait hal itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengingatkan agar saksi yang dihadirkan oleh pemohon perselisihan hasil pemilihan kepala daerah relevan dengan dalil yang disampaikan dalam permohonan.

"Relevansinya dengan saksi-saksi yang akan diajukan, saya ingatkan kepada semua pihak, termasuk pemohon, supaya saksi yang relevan dengan dalil yang disampaikan pada permohonan itu," ujar Suhartoyo, secara daring, Senin (22/2/2021). 

Baca juga: Kembali Jadi Hakim Konstitusi, Suhartoyo Ogah Dapat Pesan dari Jokowi

Suhartoyo mengatakan bahwa tidak ada urgensi untuk menghadirkan saksi yang tidak relevan dengan dalil pemohon.

Sebab hal itu, kata Suhartoyo, justru akan melebar jauh dari dalil yang krusial atau utama. Nantinya keterangan tidak relevan justru dapat dikesampingkan oleh MK. 

BERITA TERKAIT

"Saksi yang menyampaikan keterangan tidak relevan dengan dalil utama dalam permohonan justru tidak memiliki nilai dan akan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo. 

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melihat ada delapan isu krusial yang diberikan oleh paslon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi selaku pemohon perkara. 

Padahal, saksi yang diperbolehkan untuk dihadirkan oleh masing-masing pihak paling banyak adalah lima orang.

Baca juga: Mahkamah Agung: Rasio Penyelesaian Perkara 2020 Capai 88,7 Persen

Oleh karenanya, Suhartoyo pun mempersilakan pemohon untuk memformulasikan lima saksi untuk menguatkan delapan dalil tersebut. 

Diketahui, paslon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi dalam Pilkada Kalsel 2020 mendalilkan di antaranya paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye serta program pemerintah daerah untuk pemenangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas