Terima Dana Salah Transfer, Pria Ini Dipidanakan, Mau Kembalikan dengan Mencicil tapi Ditolak
Seorang pria terima dana salah transfer sebesar Rp 51 juta. Buntut dari kejadian tersebut, pria tersebut kini ia malah dipidanakan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Surya/Firman Rachmanudin
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). Surya/Firman Rachmanudin
Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan kerugian itu dialami oleh Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.
(Surya.co.id/Arum Puspita)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Fakta Kasus Salah Transfer Bank Rp 51 Juta: ini Kronologi dan Temuan Kuasa Hukum Tersangka