Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya yang Sedang Tidur Berulang Kali, Beraksi saat Istri Tak di Rumah
Seorang ayah berinisial MU (52) tega merudapaksa dua anak tirinya, sebut saja Kembang (12) dan Kamboja (10).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial MU (52) tega merudapaksa dua anak tirinya, sebut saja Kembang (12) dan Kamboja (10).
Ironisnya perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali saat kedua korban sedang tidur.
Tindakan asusila itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan oleh tersangka MU yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut.
Perbuatan asusila yang sudah dilakukan berulang kali tak mampu dibendung oleh kedua korban dan akhirnya terungkap pada Minggu (21/2/2021).
Kedua gadis belia Kembang dan Kamboja sudah tak tahan lagi dengan kebejatan yang dilakukan oleh ayah tiri mereka hingga menceritakan kepada ibu kandung mereka yang sering tidak berada di rumah saat peristiwa itu terjadi.
Ibu korban yang mendengar pengakuan polos dari kedua gadis kecilnya langsung melaporkan hal tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, sehari setelah kejadian itu, pada Senin (22/2/2021).
Baca juga: Pria Rudapaksa Anaknya hingga 10 Kali, Berawal Istri Ogah Berhubungan karena Tak Diberi Uang Belanja
Baca juga: Gara-gara Istri Ogah Berhubungan karena Tak Diberi Uang Belanja, Pria Ini Rudapaksa Anaknya
Baca juga: Pria Berusia 52 Tahun di Aceh Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Tengah Tertidur
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LPB/76/II/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 22 Februari 2021, pria tersebut diringkus pada Senin (22/2/2021) jelang dini hari, melibatkan personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Selasa (23/2/2021).
Kini tersangka sudah ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Seperti diberitakan sebelumnya pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itupun akhirnya diringkus polisi, pada Senin (22/2/2021) dini hari.
Penangkapan itu melibatkan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar.
Penangkapan tersangka juga ikut dibantu oleh masyarakat setempat.
Tersangka MU itu melakukan aksi bejatnya itu, ketika kedua anak tirinya itu sedang lelap tertidur.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kebejatan Ayah Tiri Perkosa Dua Anaknya di Aceh Besar Sering Terjadi Saat Sang Ibu Tak Ada di Rumah