Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dapat Info Insentif Nakes di Sumut 'Disunat' 70 Persen, Berikut Jawaban Satgas Covid

Masalah insentif dan santunan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19 di Sumatera Utara sudah didengar oleh KPK.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Dapat Info Insentif Nakes di Sumut 'Disunat' 70 Persen, Berikut Jawaban Satgas Covid
Tribun Medan
Wakil Ketua Satgas Covid -19 Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan 

Selain RS Pirngadi, Alwi juga menjelaskan di RS Gunung Sitoli juga terjadi komplain yang sama terkait insentif.

"Rumah Sakit Gunung Sitoli bagian laboratorium dia komplaian di internal terkait insentif. Insentif tidak diurus dengan benar," bebernya.

Baca juga: Polri Siagakan 13.500 Nakes Vaksinator dan 40.336 Bhabinkamtibmas Sebagai Tracer Covid-19

Ia menyebutkan prosedur untuk pencarian insentif Covid19 ada di Biaya Operasional Kesehatan (BOK) setiap Pemerintah Daerah.

"Itu dananya sudah dititip di BOK tambahan, dana nya itu dicairkan ke bagian keuangan di kabupaten/kota," jelasnya.

Terkait kondisi di Rumah Sakit milik Provinsi, Awli mengklaim bahwa pencairan dana insentif nakes lancar.

"Setahu kita lancar, itu dinamis bulan/perbulan, bisa aja bulan ini lancar bulan apa ngantuk yang ngurus udah tidak lancar," bebernya..

Terakhir, Alwi menuturkan besaran untuk insentif Covid19 untuk tenaga kesahatan bergantung banyaknya pasien yang ditangani rumah sakit.

Berita Rekomendasi

"Besaran insentif untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta, kemudian dokter umum maksimal Rp 10 juta, perawat maksimal Rp 7,5 juta,Nakes lainnya Rp 5 juta. Itu tergantung jumlah pasien yang dilayani ada rasionya," pungkas Alwi.

Kesalahan tata kelola keuangan

Sebelumnya, Pemko Medan belum dapat memastikan kapan insentif tenaga kesehatan di bawah Pemko Medan yang menunggak bisa dicairkan.

Tenaga kesehatan di RSUD dr Pirngadi yang menangani pasien Covid-19 berunjukrasa memprotes kelalaian Pemko Medan.

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, terdapat kesalahan dalam tata kelola keuangan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Hari ini kita panggil hari ini Pak Sekda dan Kadis Kesehatan Medan untuk memberikan keterangan terkait terlambat nya diberikan insentif tenaga kesehatan Covid-19 di RS Pirngadi.

Dan seperti yang kita sampaikan di awal, bahwa terdapat kesalahan tata kelola keuangan di sini," ujarnya di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (19/2/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas