KPK Dapat Info Insentif Nakes di Sumut 'Disunat' 70 Persen, Berikut Jawaban Satgas Covid
Masalah insentif dan santunan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19 di Sumatera Utara sudah didengar oleh KPK.
Editor: Hendra Gunawan
Abyadi mengatakan, pencairan dana insentif nakes Covid-19 tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya.
Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sampai Desember lalu, Pemko Medan hanya menerima Rp 15 miliar untuk dana insentif tenaga kesehatan di Medan dari pemerintah pusat. Sementara dana yang dibutuhkan untuk insentif sebesar Rp 27 miliar. Uang sebanyak ini, katanya, hanya bisa untuk membayar insentif tenaga kesehatan sampai bulan September.
Dikatakannya, terjadi miskomunikasi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk pencairan insentif tahap kedua pada Oktober 2020. Sementara pencairan insentif tahap ketiga, pada Desember 2020 disebabkan banyak libur akhir tahun dan tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam APBD. Jadi, dari dana Rp15 miliar yang dipegang Pemko Medan, hanya Rp 3,7 miliar saja yang telah ditransfer ke tenaga kesehatan.
Wiriya mengatakan, dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 RS Pirngadi tahun 2020 telah masuk ke dalam dana SILPA Kota Medan dan tidak dianggarkan dalam APBD 2021.
"Jadi mesti ada P-APBD atau paling cepat mendahului P-APBD," ujarnya.
Wiriya tidak membeberkan secara pasti kapan penetapan P-APBD dan persiapa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar insentif tenaga kesehatan tersebut dapat dicairkan.
(Victory Arrival Hutauruk/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KPK Beber Pemotongan Insentif Nakes hingga 70 Persen, Begini Komentar Satgas Covid19 Sumut