Pemuda Nodai Siswi SMP, Ngaku Sudah 7 Kali dan Ternyata Baru Kenal Selama 2 Bulan, Modus Rayu Korban
Seorang pemuda bernama Rika Aditya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Rika Aditya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku berumur 22 tahun ini merupakan warga Pekon Bandar Agung, Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.
Sedangkan korban bernama NE (14) warga Belalau, Lampung Barat.
Di hadapan kepolisian, Rika mengaku sudah menodai korban sebanyak 7 kali.
"Terakhir di gubuk di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ungkap pelaku di Mapolsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).
Saat itu pada Minggu (21/2/2021), kata Pelaku, ia dan korban baru saja pulang dari Talang Padang, Tanggamus.
Baca juga: Aksi Bejat Buruh Rudapaksa Siswi SMK di Lampung Timur, Pelaku Paksa Korban Minum Miras Hingga Mabuk
"Kami istirahat di gubuk kosong di Pekon Tiga Jaya," terang pelaku.
Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim.
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab menanggung segala risikonya.
"Saya berjanji kepadanya akan menikahinya," tutur pelaku.
Pelaku mengatakan, korban menyetujui permintaannya dengan memberikan isyarat anggukan kepala.
"Habis itu, kita melakukan persetubuhan itu," terangnya.
Pelaku mengungkapkan, ia dan korban baru dua bulan saling mengenal.
Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain sebelum kasus pencabulan yang ia lakukan.