Pemuda Nodai Siswi SMP, Ngaku Sudah 7 Kali dan Ternyata Baru Kenal Selama 2 Bulan, Modus Rayu Korban
Seorang pemuda bernama Rika Aditya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Editor: Endra Kurniawan
"Sebelumnya pernah curanmor," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya yang Sedang Tidur Berulang Kali, Beraksi saat Istri Tak di Rumah
Kronologi
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi membeberkan kronologi pelecehan anak di bawah umur.
"Pada senin (15/2/2021) sekira pukul 07.00 WIB Ibu korban menemukan surat di bawah bantal di kamar korban," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).
Sukimanto mengatakan, dalam surat tersebut korban menyampaikan, kalau ia pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Pekon Turgak, Belalau, Lampung Barat.
"Lalu, ibu korban menyerahkan surat tersebut kepada ayah korban yang juga sebagai pelapor," ungkapnya.
Baca juga: Pria Rudapaksa Anaknya hingga 10 Kali, Berawal Istri Ogah Berhubungan karena Tak Diberi Uang Belanja
Kemudian, lanjut Sukimanto, pada Minggu (21/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB, kakek korban (Sudirman) memberitahukan Pelapor bahwa korban sedang berada di rumahnya di Pekon Kenali, Belalau, Lampung Barat.
"Sekira pukul 14.00 WIB, korban tiba di rumah pelapor dengan diantar kakeknya," ungkapnya.
Selanjutnya, korban menemui ibunya dan memberitahukan kalau korban telah disetubuhi pelaku.
"Pelaku dan korban ini telah pergi sejak 14 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," terang Sukimanto.
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, ayah korban melaporkan si pelaku ke Polsek Sekincau.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sekincau mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (21/2/2021).
Baca juga: Gara-gara Istri Ogah Berhubungan karena Tak Diberi Uang Belanja, Pria Ini Rudapaksa Anaknya
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi membenarkan informasi tersebut.
"Pelaku kita ringkus di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ujar Sukimanto, Selasa (23/2/2021).