Pemuda Nodai Siswi SMP, Ngaku Sudah 7 Kali dan Ternyata Baru Kenal Selama 2 Bulan, Modus Rayu Korban
Seorang pemuda bernama Rika Aditya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Editor: Endra Kurniawan
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur - Pemuda Nodai Siswi SMP, Ngaku Sudah 7 Kali dan Ternyata Baru Kenal Selama 2 Bulan, Modus Rayu Korban
Diketahui, pelaku bernama Rika Aditya (22) warga Pekon Bandar Agung, Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.
Sedangkan korban bernama NE (14) warga Belalau, Lampung Barat.
Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)
Berita Rekomendasi