Kasus Suami Curi Ponsel Istri Berakhir Damai, Hasil Penjualan Rp 500 Ribu Sudah Diberikan pada Istri
Saat pulang sore harinya korban curiga rumahnya dibobol maling, karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA - BP (42), seorang pria di Kabupaten Sumbawa yang mencuri handphone (HP) milik istrinya akhirnya dibebaskan dari proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa menyelesaikan masalah itu melalui jalur mediasi, sehingga kedua pihak sepakat untuk damai.
Nurmala (39), sang istri memaafkan suaminya, sehingga permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan.
"Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan sistem restorative justice," kata Kasubbag Humas AKP Sumardi, dalam keterangan pers, Rabu (24/2/2021).
Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian kasus kejahatan melalui proses mediasi.
Di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan.
"Dalam mediasi itu, penyidik memfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini," katanya.
Penerapan restorative justice, menurut AKP Sumardi, sesuai nota kesepahaman bersama ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jaksa Agung, dan Kapolri.
Baca juga: Kisah Pria NTB Ditahan karena Mencuri Smartphone Milik Istri, Terungkap Ini Alasannya Beraksi
Baca juga: Modus Pencurian Motor dengan Pura-pura Numpang WC, Pemuda 19 Tahun di Kediri Diringkus Polisi
Pendekatan ditempuh dalam kasus tersebut karena terjadi dalam lingkup keluarga.
Pelapor dan terlapor masih suami-istri sah.
Selain itu, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu nilainya di bawah Rp 2 juta.
"Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya, apalagi kondisi istri saat ini dalam keadaan hamil besar," katanya.
Anak di dalam kandungan korban membutuhkan kehadiran seorang ayah.
"Pelapor juga sudah mencabut mencabut laporannya, dengan demikian kasus dianggap telah selesai," katanya.
Kronologi Pencurian
Sebelumnya, BP mencuri HP istrinya yang sedang dicas di dalam kamar rumah, tanggal 15 Januari 2021, pukul 17.00 Wita.
Saat itu korban Nurmala melaporkan rumahnya dibobol maling, dengan laporan Polisi nomor LP/41/I/2021/SPKT Res Sumbawa.
HP-nya hilang ketika korban meninggalkan rumah untuk berjualan gorengan di Kelurahan Pekat.
Saat pulang sore harinya korban curiga rumahnya dibobol maling, karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah.
Korban pun mengecek ke dalam rumah.
Terungkap HP Samsung A20S warna biru miliknya yang dicash di kamar hilang.
Tanpa pikir panjang kasus itu langsung dilaporkan korban ke Polres Sumbawa.
Penyelidikan pun dilakukan.
Setelah cukup lama ditelusuri, Tim Puma Polres Sumbawa menemukan titik terang.
HP korban ditemukan di salah satu konter dan penjualnya adalah suami korban sendiri.
Baca juga: Benih Cinta Tumbuh di Penjara, saat Bebas Pasutri Ini Malah Kompak Mencuri Sepeda Motor dan HP
Baca juga: Sumani Akui Punya Niat Mencuri Harta Anom Subekti saat Bangun Tidur di Rumah Korban
Tim pun meluncur ke rumah korban meringkus suaminya.
BP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepada polisi, BP melakukan pencurian karena kesal dengan istrinya.
Dia kerap rebutan HP dengan anaknya.
Akhirnya muncul ide mengambil HP istrinya diam-diam.
BP membuat seolah-olah telepon pintar itu diambil maling yang masuk ke rumah mereka.
Setelah diusut, hasil penjualan HP korban sebesar Rp 500 ribu, rupanya sudah diberikan BP kepada korban atau istrinya untuk keperluan sehari-hari mereka.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Akhir Cerita Suami Curi HP Istri: Sepakat Damai, Uang Hasil Penjualan HP Diberikan ke Istri