Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda 21 Tahun Nodai Siswi SMK, Modus Dicekoki Miras hingga Mabuk dan Dibawa ke Rumah

Seorang pemuda berinisial MYA (21) harus berurusan dengan kepolisian lantaran telah merudapaksa siswi SMK.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda 21 Tahun Nodai Siswi SMK, Modus Dicekoki Miras hingga Mabuk dan Dibawa ke Rumah
medium.com
Ilustrasi rudapaksa - Pemuda 21 Tahun Nodai Siswi SMK, Modus Dicekoki Miras hingga Mabuk dan Dibawa ke Rumah 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial MYA (21) harus berurusan dengan kepolisian lantaran telah rudapaksa siswi SMK.

Korban diketahui masih tercatat sebagai murid sebuah sekolah di Pekalongan, Lampung Timur.

Modus yang dilancarkan pelaku, yakni dengan memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista mengatakan, MYA merudapaksa korban pada 6 Desember 2020 lalu di rumah teman tersangka.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Meninggal setelah Dirudapaksa, Alami Demam dan Muntah Darah, Alat Vital Korban Robek

Kejadian tersebut bermula saat tersangka bersama rekannya mengajak korban bermain ke lapangan Samber, Metro dengan berboncengan motor.

Sesampainya di Metro, tersangka membeli minuman keras.

Lalu ia memaksa korban untuk meminumnya hingga mabuk.

Berita Rekomendasi

“Setelah korban mabuk, tersangka membawa korban pulang ke rumah temannya dan merudapaksa korban,” ujar AKP Faria, Rabu (24/2/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku merudapaksa korban hanya sekali.

Seorang buruh asal Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur diamankan karena diduga telah merudapaksa siswi SMK.

Pria berinisial MYA (21) itu dilaporkan oleh orangtua korban DW (16).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan keluarga korban.

"Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban DW, warga Kecamatan Pekalongan, yang merupakan pelajar SMK," ujar AKP Faria, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: POPULER Regional: Buruh Rudapaksa Siswi SMK | Pasutri Punya 16 Anak, Nikah Usia 12 Tahun & 11 Tahun

AKP Faria mengatakan, MYA diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur di sebuah bengkel di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan laporan keluarga korban, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka.

Setelah keberadaan tersangka diketahui, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pekalongan berhasil menangkapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dipaksa Tenggak Miras, Siswi SMK di Lampung Timur Dirudapaksa Buruh

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas