Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HARTA KEKAYAAN Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kena OTT KPK, Total Rp 51 Miliar Hutang Rp 1,2 Juta

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in HARTA KEKAYAAN Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kena OTT KPK, Total Rp 51 Miliar Hutang Rp 1,2 Juta
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

Dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nurdin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 51,3 Miliar.

Data kekayaan ini dilaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada 31 Desember 2019.

Di mana rincian harta tersebut yakni:

- Tanah dan bangunan Rp 49,3 Miliar

- Mobil Toyota Alphard Rp 300 Juta

Baca juga: Penghargaan BHACA yang Diterima Nurdin Abdullah Bisa Dicabut Jika Terbukti Terlibat Korupsi

- Harta bergerak lainnya Rp 271,3 Juta

- Kas dan setara kas Rp 267,4 Juta

Berita Rekomendasi

- Harta lainnya Rp 1,1 Miliar

Harta berupa tanah yang dimiliki Nurdin sesuai yang tercatat di laman LKHPN pun juga berada di banyak tempat.

Ada yang berada di Kota Makassar, Tangerang Selatan, Soppeng, hingga Bantaeng.

Sementara tercatat Nurdin Abdullah memiliki hutang sebesar Rp 1.250.000,00.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Anti-Korupsi Kena OTT, Ini Komentar Ketua KPK

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Tatang Guritno)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas