Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok Diduga Berselingkuh, Enam Pelaku Ditangkap Termasuk Ketua RT
Seorang Kepala Sekolah tewas dikeroyok setelah kepergok datangi rumah selingkuhan, Enam pelaku pun ditangkap polisi termasuk ketua RT.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Kepala Sekolah tewas dikeroyok setelah kepergok datangi rumah selingkuhan,
Enam pelaku pun ditangkap polisi termasuk ketua RT.
Dituding selingkuh dengan perempuan bersuami, seorang Kepala Sekolah, SD di Purwakarta Jawa Barat, dikeroyok warga hingga meregang nyawa.
Enam pelaku pengeroyokan terhadap Ahmad Jaelani seorang kepala sekolah SD, hanya bisa tertunduk saat digiring petugas ke aula Mapolres Purwakarta.
Kasus pengeroyokan kepala sekolah ini bermula ketika korban Ahmad Jaelani, mendatangi rumah seorang perempuan berinisial LN pada malam hari, di Desa Sindangsari Kecamatan Bojong Purwakarta.
Dari hasil penyelidikan polisi korban diduga menjalin hubungan gelap dengan LN yang diketahui sudah bersuami.
Kecurigaan warga kian menjadi karena korban menyimpan motornya di kebun kosong sekitar 500 meter dari rumah LN.
Mengetahui hal ini, warga merasa kesal dan mendatangi rumah LN, yang juga bekerja sebagai staff TU di sekolah tempat korban menjadi kepala sekolah.
Korban dianiaya warga hingga terluka parah, korbanpun menghembuskan napas terakhirnya setelah dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Seorang Guru Kepergok Istri Berselingkuh dengan Pedagang di Kontrakan, Ngaku sedang Kerokan
Baca juga: VIDEO Guru Honorer Jatuh dalam Derasnya Arus Sungai, Tetap Hadiri Rapat PGRI Meski Basah Kuyup
Baca juga: Guru Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita Lain Dalam Kamar, Ngakunya Cuma Kerokan
Dari keenam pelaku ini salah satunya merupakan Ketua RT di Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta, dia adalah berinisial C berusia 40 tahun.
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban, 2 potongan kayu yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.
Polisi masih memburu dua pelaku lain, yang telah diketahui identitasnya.
Sementara keenam pelaku, dijerat dengan pasal 170 ayat dua KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keenam pelaku kini ditahan di ruang tahanan Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Tragis! Dituding Selingkuh, Kepala Sekolah Tewas Dikeroyok"