Seorang Kepala Sekolah Diduga Cabuli Siswinya di Ruang Kerja, Korban Trauma hingga Tak Mau Sekolah
Seorang kepala sekolah diduga cabuli siswinya. Aksi pelaku disebut dilakukan di ruang kerjanya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala sekolah diduga cabuli siswinya.
Aksi pelaku disebut dilakukan di ruang kerjanya.
Akibat perbuatan pelaku, korban sempat tak mau masuk sekolah.
Dengan menahan amarah, Suminto (56) berjalan mendampingi putrinya RA menuju gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (3/3/2021) siang.
Keduanya diperiksa sebagai pelapor atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa RA, siswi SMK di Surabaya.
Suminto dan RA melaporkan AF warga Surabaya yang diduga melakukan pencabulan terhadap RA.
Ironinya, RA dicabuli di ruang kerja AF yang juga merupakan kepala sekolah di sekolah tersebut.
Kejadian memilukan itu menimpa RA pada 2019 lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada Rabu (3/3/2021) ini.
Usai membuat laporan Polisi dengan Nomor : TBL-/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT/POLRESTABES Surabaya, Suminto menceritakan kronologi dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi.
"Saat itu anak saya dipanggil oleh terlapor ke ruangannya, lalu dilakukan penyekapan dengan mengunci pintu dari dalam, hingga terjadi hal yang tidak inginkan itu," terang Suminto sambil menahan amarah.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak di Sumut Divonis Penjara 8 Tahun Namun Masih Berkeliaran
Baca juga: Seorang Sopir Angkot Cabuli Anak Tirinya Selama 6 Tahun, Beraksi saat Rumah Sepi & Korban Tidur
Baca juga: Kronologi Bos Perusahaan di Pademangan Kerap Cabuli 2 Sekretaris Pribadinya Saat Kantor Sepi
Suminto juga menjelaskan, jika kejadian itu terpaksa baru dilaporkannya karena baru mengetahui peristiwa tersebut sepulangnya dari Jakarta pada 23 Februari 2021 lalu.
Berbagai upaya mediasi pun sudah sempat diminta, namun pihak sekolah seakan cuci tangan dan tak menanggapi permintaan klarifikasi RA dan Suminto.
"Selama ini saya di Jakarta, setelah pulang baru mengetahui peristiwa yang dialami putri saya," ungkapnya.
Suminto menjelaskan lebih lanjut, diketahuinya pelecehan seksual yang dilakukan terlapor Arif Februanto tersebut, setelah korban tidak mau masuk sekolah.