Gara-gara Warisan, Ibu Dipolisikan Anak Kandung, Ditawari Rp 1 M dan Tanah Tetap Tak Mau Berdamai
Gara-gara warisan, seorang ibu asal Kecamatan Gajahmungkur dilaporkan anaknya ke Polrestabes Semarang.
Editor: Endra Kurniawan
Menurut dia, warisan yang dipeributkan pelapor berupa sebidang tanah yang berada di rumah anak pertama kliennya bernama Tommy di wilayah Gajahmungkur.
Tanah tersebut terdapat dua sertifikat, dan Meliana menginginkan agar sertifikat tanah peninggalan suaminya dijadikan satu.
"Meliana ini menghubungi teman suaminya.
Terus temannya tersebut menawarkan agar nama suaminya yang berada di sertifikat dialihkan ke anaknya bernama Tommy, "paparnya.
Baca juga: Pegawai Bank di Semarang Ngaku Dihamili Pengusaha, Kini Dapat Teror karena Menuntut Tanggung Jawab
Namun berjalannya waktu, kliennya mengalami hal yang janggal. Hingga pada akhirnya sebelum dilaporkan, Meliana meminta berkas yang telah diserahkan ke teman suaminya.
"Tapi saat diminta mengantakan nanti-nanti. Setelah diberikan ancaman baru dikembalikan berkasnya, "jelasnya.
Lanjutnya saat dikembalikan berkas tersebut, kliennya telah dipanggil kepolisian. Pada berkas itu terdapat keterangan waris yang tidak benar saat diserahkan ke teman suaminya.
"Saat diperiksa Meliana ditunjukkan berkas bahwa keterangan waris itu dibuat seakan-akan anak dari Meliana hanya satu.
Padahal sebelumnya Meliana telah memaparkan ahli waris yang merupakan anaknya ada empat orang saat berkas itu dibawa teman suaminya, "paparnya.
Bahkan, kata dia, Meliana telah membatalkan akta keterangan waris tersebut.
Sertifikat itu telah kembali ke nama suaminya.
"Anak dari Meliana yang melaporkan sebenarnya tidak dirugikan.
Namun masih tetap meminta warisan,"imbuhnya.
Dedy mengatakan telah berusaha melakukan mediasi kepada sang anak yang melaporkan Meliana. Bahkan sang ibu telah menyiapkan dua bidang tanah lainnya untuk diberikan senilai Rp 1 Miliar.