Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Wanita Pamer Pelat Mobil Dinas TNI yang Ternyata Palsu, Kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Beberapa waktu lalu viral seorang wanita pamer mobil mewah dengan plat nomor TNI. Belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut adalah palsu.

Editor: Miftah
zoom-in Viral Wanita Pamer Pelat Mobil Dinas TNI yang Ternyata Palsu, Kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
dok. tribun jabar
Inilah sosok Pooja, wanita pamer pelat nomor mobil dinas TNI yang videonya viral dan kini menjadi sorotan. 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu viral seorang wanita pamer mobil mewah dengan pelat nomor TNI.

Belakangan diketahui bahwa pelat nomor tersebut adalah palsu.

Pelaku pun kini terancam hukuman enam tahun penjara.

Polrestabes Kota Bandung yang akan menangani kasus wanita pamer mobil dinas TNI tapi ternyata palsu tersebut.

Polrestabes mendapatkan pelimpahan dari TNI karena dalam kasus itu tidak ada unsur anggota TNI yang terlibat.

Sehingga kasus ini dianggap murni yang dilakukan oleh warga dan dilimpahkan untuk ditangani oleh kepolisian dari Polrestabes Kota Bandung.

Menurut keterangan Polrestabes Kota Bandung, pelaku berinisial RHK warga Batununggal, Bandung diduga melanggar Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Identitas Kendaraan dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca juga: Fakta-fakta Video Wanita Pamer Pelat Mobil Dinas TNI, Keluarkan Uang Rp 1,5 Juta untuk Bergaya

Baca juga: Pooja, Wanita Cantik yang Pamer Mobil Berplat Nomor TNI Palsu Akhirnya Tertangkap, Ini Pengakuannya

 

Berita Rekomendasi

Selain itu RHK juga diduga melanggar UU No 22 Tahun 2019 atau 2009 Tentang Lalu Lintas karena tidak memasang nomor polisi yang sah dengan ancaman dua bulan penjara.

Dengan ancaman penjara yang lebih dari lima tahun, RHK seharusnya dilakukan penahanan.

Namun pihak kepolisian masih mencoba melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.

Termasuk terkait apa motif dari RHK melakukan pemalsuan pelat nomor TNI tersebut.

Viralnya Video RHK

Beredar sebuah video viral di sosial media yang memperlihatkan seorang wanita memamerkan mobil dinas TNI milik suaminya.

Namun setelah diperiksa, TNI memastikan pelat nomor kendaraan yang digunakan adalah palsu.

Hal tersebut disampaikan Pihak Pusat Penerangan (Puspen) TNI melalui laman Instagram resminya.

Menurut Puspen TNI nomor dinas TNI yang terpasang di mobil perempuan itu palsu. Pihak TNI memastikan pelat nomor 3423-00 tak terdaftar di data Mabes TNI.

Pelaku dalam video viral pun ditangkap pada Rabu (3/3/2021) malam, di kediamannya di Kawasan Batununggal, Kota Bandung.

Selain melakukan pengamanan terhadap RHK, mobil yang menggunakan plat bodong militer tersebut telah diamankan.

Hasil pemeriksaan pelat nomor tersebut didapatkan dari seorang oknum di Jakarta pada September 2020 lalu.

Mobil diketahui merupakan milik seorang wiraswasta berusia 49 tahun yang berasal dari Kota Bandung.

Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Dikutip dari Tribun Jabar, tak lama setelah ada tanggapan dari TNI, kembali beredar video perempuan tersebut yang meminta maaf dan mengakui kalau pelat dinas yang dimilikinya palsu.

Berikut isi permohonan maaf dari RHK yang dikatakannya lewat sebuah video:

"Saya sebelumnya meminta maaf atas ketidaknyamanan kepada seluruh warga Indonesia dan atas beredar luasnya video saya yang lagi viral banget mengenai pelat dinas. Itu saya katakan bahwa mohon maaf sekali itu sebenarnya pelat dinas palsu alias bodong. Dan saya membuat itu di Kota Bandung."

"Atas ketidaknyamanannya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh keluarga Indonesia pada jajaran satuan TNI dan semua yang berkaitan saya minta-maaf dan saya janji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga di sini sangat menyesal atas kekhilafan saya," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani) (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ibu-ibu Batununggal Bandung yang Pamer Mobil Dinas TNI tapi Ternyata Palsu Terancam 6 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas