Kronologi TKA Tendang Karyawati, Langgar Aturan Makan di Tempat Kerja dan Bertindak di Luar Kontrol
Pihak PT Taekwang memberikan kronologi dari kejadian tenaga kerja asing (TKA) asal Korea lakukan tindak kekerasan terhadap karyawati lokal.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak PT Taekwang memberikan kronologi dari kejadian tenaga kerja asing (TKA) asal Korea lakukan tindak kekerasan terhadap karyawati lokal.
Perusahaan yang berada di Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu mengatakan, peristiwa ini berawal dari pelanggaran aturan makan di tempat kerja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Manajeman PT Taekwang Epi Slamet.
Epi menyampaikan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Penanggulangan Kasus Kekerasan (TPKK) PT Taekwang sebagaimana informasi yang beredar terkait aktivitas kekerasan dalam video tersebut, ia membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.
Baca juga: VIRAL Video Mobil King of Kings Berlapis Emas & Berlambang Keraton Yogyakarta, Harganya Rp 20 M
Kendati demikian, dijelaskan Epi, insiden tersebut terjadi saat dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin terhadap peraturan perusahaan.
"Aturan tersebut di antaranya ada larangan makan di tempat kerja, dan oknum yang melakukan tindak kekerasan tersebut, mendapati salah satu karyawan sedang makan pada hari Kamis (4/3/2021) kurang lebih sekira pukul 18.00 WIB,” katanya kepada awak media di PT Taekwang, Jumat (5/3/2021).
Ia menjelaskan, TKA tersebut mendapati ada karyawan yang sedang membawa makanan di tempat kerja, lantas langsung menegur karyawan yang bersangkutan. Namun dalam peneguran tersebut terjadi kesalahpahaman dari karyawan.
"Karena tidak sesuai dengan harapan, TKA tersebut proaktif dan bertindak di luar kontrol, ia sempat menyepak makanan karyawan tersebut, secara tidak disengaja makanan tersebut mengenai badan karyawan yang sedang ia tegur,” paparnya.
Mengenai oknum TKA tersebut, Epi menjelaskan, kini pihak manajeman PT Taekwang telah memberikan sikap tegas kepada TKA tersebut.
"Atas insiden tersebut manajemen telah mengambil tindakan tegas kepada TKA yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku."
"Saya nyatakan pada hari ini Jumat 5 Maret 2021 manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan, bahkan pada hari yang sama yang bersangkutan telah meninggalkan fasilitas pabrik," kata Epi.
Epi mengatakan secara pribadi TKA tersebut telah mengakui kesalahannya.
Baca juga: Fakta-fakta Video Wanita Pamer Pelat Mobil Dinas TNI, Keluarkan Uang Rp 1,5 Juta untuk Bergaya
"Sempat meminta maaf atas perbuatannya, dia juga menerima konsekuensi pemutusan hubungan kerja tersebut,” katanya.
Masih disampaikan Epi, perusahaan menghargai dan melindungi hak dasar kemanusiaan secara universal.