4 Fakta Menantu Bunuh Mertua: Campur Racun Biawak ke Pindang Salai, Mengaku Niatnya Meracun Suami
Seorang menantu berinisial DA (45) tega meracuni mertuanya sendiri, NN (61) dengan racun biawak.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang menantu berinisial DA (45) tega meracuni mertuanya sendiri, NN (61) dengan racun biawak.
DA nekat menghabisi nyawa mertuanya lantaran sakit hati sering dimarahi oleh korban.
Peristiwa itu terjadi di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (7/3/2021).
Pelaku mencampurkan racun biawak ke dalam masakan ikan pindang selai yang diberikan khusus untuk mertuanya.
Setelah mengonsumsi makanan tersebut, korban meninggal dunia dengan mulut mengeluarkan busa.
"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 WIB tadi siang," kata Kapolres Ogan Komering ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Selain NN yang meninggal dunia, tiga ekor kucing peliharaan di rumah tersebut juga mati.
"Di luar rumah ditemukan tiga ekor kucing yang ikut mati," tambahnya.
Baca juga: Kronologi Menantu Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak, 3 Kucing Peliharaan Mati
Baca juga: Mengenal Santet Banten yang Diucap Iti Jayabaya untuk Moeldoko, Teluh Geni Dampaknya Mengerikan
Berikut 4 fakta terkait kasus menantu bunuh mertua di Ogan Komering Ilir, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Sumsel dan Kompas.com:
1. Sakit hati kerap dimarahi
Alamsyah mengatakan, motif pelaku nekat menghabisi mertuanya lantaran sakit hati karena sering dimarahi.
"Untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," kata dia.
Tak berselang lama setelah kejadian, anggota yang berada di lokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Sekitar jam 14.00 WIB, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan."
"Setelah ditanya ternyata pelaku DA mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merek Fradan sebanyak satu sendok ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya," jelas Alamsyah.
Setelah menyantap makanan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di rumah tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Mengenal Santet Banten yang Diucap Iti Jayabaya untuk Moeldoko, Teluh Geni Dampaknya Mengerikan
2. Mengaku niatnya meracuni suami
Mengutip dari Kompas.com, beredar video pengakuan pelaku yang mengatakan bahwa sebenarnya yang akan ia racuni bukan mertuanya, tetapi suaminya, AF alias Otong.
"Iya (mau racun) si Otong karena Otong ini Pak selalu jahat dengan saya, katanya istrinya banyak," kata DA dalam rekaman video tersebut.
Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, memang ada pengakuan dari DA bahwa ia sebenarnya ingin meracuni suaminya.
Hanya saja, kata Eko, polisi tetap mengacu pada fakta di lapangan bahwa yang jadi korban adalah NN, mertua DA.
"Kalau dari interogasi kemarin dia (mengatakan) memang mau meracuni suaminya, tapi terkena ibu (mertuanya) tapi itu belum dibuat keterangan, baru (hasil) interogasi," jelas Eko.
Eko menuturkan, kondisi pelaku sampai hari ini normal dan sehat, sedangkan pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Cewek Bandung Ini Tewas Karena Tak Mau Beri Diskon Usai Beri Jasa Esek-esek ke Refi
Baca juga: Gadis 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Lembaga Pelatihan Kerja, Leher Terjerat Tali Warna Biru
3. Keluarga sepakat jenazah korban diautopsi
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Sumsel, jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang, Senin (8/3/2021).
Keluarga sepakat untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.
"Iya kami sepakat diautopsi saja," kata salah seorang anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Jenazah korban sudah tiba di Rumah Sakit Polri M Hasan Palembang sejak subuh hari.
Tampak beberapa perwakilan keluarga korban dan aparat kepolisian sudah berada di rumah sakit untuk mengurus berbagai keperluan jenazah.
Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Menantu Nekat Bunuh Mertua, Masukkan Racun Biawak ke Olahan Pindang
4. Pelaku terancam hukuman mati
Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tulung Selapan dan terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy bahwa, pelaku terancam hukuman mati atau paling ringan penjara 20 tahun.
"Diyakini pelaku sengaja merencanakan terlebih dahulu perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang."
"Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk pertanggung jawabannya dengan maksimal hukuman pidana mati," kata dia Senin siang, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Winando Davinchi/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Amriza Nursatria)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.