4 PSK Berhasil Diciduk Polresta Solo, Kedapatan Bawa 83 Kondom dan Uang Jutaan Rupiah
Tim Sparta Polresta Solo kembali melakukan razia pekerja seks komersial (PSK) untuk menjaga kondusifitas Kota Solo tetap terjaga.
Editor: Endra Kurniawan
![4 PSK Berhasil Diciduk Polresta Solo, Kedapatan Bawa 83 Kondom dan Uang Jutaan Rupiah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-psk-pekerja-seks-komersial.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Tim Sparta Polresta Solo kembali melakukan razia pekerja seks komersial (PSK) untuk menjaga kondusifitas Kota Solo tetap terjaga.
Hasilnya dari razia pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB, empat orang PSK berhasil diciduk.
Mereka berhasil diamankan dari dua hotel yang berbeda.
Sedangkan identitas keempatnya diketahui berinisial PM asal Banjarsari Solo, WP asal Semarang, NS asal Magelang, dan VN asal Pangandaran.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dari tangan empat PSK.
Baca juga: BERITA FOTO: Penggerebekan Belasan PSK Remaja di Sebuah Apartemen Dekat Bandara Soetta
Kondom menjadi satu barang bukti yang diamankan.
"Total ada 83 kondom yang diamankan. Dari tangan PM ada 53 buah, WP ada 20 buah, dan VN ada 10 buah," kata Sutoyo, Senin (8/3/2021).
Selain kondom, sejumlah uang dan 5 hansaplast juga diamankan dari tangan mereka.
Jumlah uangnya hampir Rp 2 juta.
"Dari tangan VN ada uang sejumlah Rp 1 juta, dan PM ada uang sebesar Rp 650 ribu," ucap Sutoyo.
Sutoyo menuturkan, penangkapan sejumlah PSK dilakukan untuk menjaga kondisi Kota Solo tetap kondusif.
"Selanjutnya PSK di amankan dibawa ke Polresta Surakarta, Kemudian diserahkan ke piket Reskrim untuk ditindak lanjuti," tuturnya.
Pengelola Hotel Bisa Dijerat Pidana
Pengelola hotel bisa dijerat pidana bila terbukti menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Bahkan hukuman berat menanti yakni 7 tahun penjara.
Menurut Kapolsek Banjarsari, Kompol Djoko Satrio Utomo, hal tersebut seperti yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jika ada pelaku hotel yang menampung atau menyediakan layanan perempuan untuk diperjual belikan, itu nanti akan dianggap sebagai mucikari," kata dia, Jumat (5/3/2021).
Kapolsek menjelaskan, sanksi yang diberikan beragam, tergantung usia wanita yang diperdagangkan.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Tewas saat Berhubungan dengan PSK di Indekos, Korban Kejang-kejang dan Sesak Napas
"Kalau usia dewasa bisa termasuk tipiring, bisa dipenjara 3 bulan. Tapi kalau anak-anak, bisa sampai 7 tahun," terangnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, sosialisasi kepada pengelola hotel sudah dilakukan oleh anggota Polsek Banjarsari.
Selain prostitusi di Hotel, pihak Polsek Banjarsari juga melakukan preventif tempat prostusi di tempat umum.
"Patroli di tempat umum kita lakukan pada Pagi, Siang, hingga Malam hari," kata dia.
"Apabila menemui pelaku prostitusi, bisa langsung kita diamankan. Pengamanan ini juga bisa dibackup oleh tim Pekat di Polsek Banjarmasin yang sudah kami bentuk," tandasnya.
Modus Mangkal Berubah
Razia Pekerja Seks Komersial (PSK) di Solo makin gencar saat ini.
Hampir setiap hari polisi melakukan razia untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Terbaru, Polsek Banjarsari berhasil menjaring empat PSK pada Operasi Pekat yang dilakukan Rabu (4/3/2021) malam.
Menurut Kapolsek Banjarsari Kompol Djoko Satrio Utomo, modus yang dilakukan pelaku prostitusi kian hari kian beragam.
Hal ini untuk mengelabuhi petugas, agar mereka tak terjaring razia.
"Saat ini modusnya berubah, sudah tidak stay atau mangkal di depan kamar hotel," katanya, Jumat (5/3/2021).
"Sekarang tempat mangkalnya berpindah-pindah, seperti di sepanjang bantaran sungai atau di tepi jalan," jelasnya.
Baca juga: Berhenti Jual Diri, Ini Janji PSK Hamil Tua ke Dedi Mulyadi, Kini Dapat Bantuan Biaya Persalinan
Hal ini membuat petugas harus ekstra hati-hati agar tidak salah tangkap saat melakukan razia.
Selain menyesuaikan lokasi mangkal, para pelaku prostitusi ini juga semakin cermat dalam beroperasi di media sosial.
"Mereka juga semakin berhati-hati saat di media sosial, seiring dengan gencarnya razia online yang kami lakukan," terangnya.
"Mereka mencoba memahami dan memilah mana yang petugas mana yang konsumennya," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan operasi pekat yang berada di wilayah hukum Polsek Banjarsari.
"Patroli dan sosialisasi terus kami lakukan, untuk memberantas praktek prostitusi di Banjarsari," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Masih Selimutan Dalam Kamar, 4 PSK Solo Ditangkap Polisi, Bawa 83 Kondom
(Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)