Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pemuda Bunuh Bocah 8 Tahun saat Tidur Lelap, Pelaku Tuding Ayah Korban Buat Sepupunya Sakit

 Bocah 8 tahun tewas dibacok seorang pemuda pakai pedang. Aksi pelaku bahkan membuat bagian tubuh korban terpisah dari badan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pemuda Bunuh Bocah 8 Tahun saat Tidur Lelap, Pelaku Tuding Ayah Korban Buat Sepupunya Sakit
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan-  Bocah 8 tahun tewas dibacok seorang pemuda pakai pedang. Aksi pelaku bahkan membuat bagian tubuh korban terpisah dari badan. 

Kuntari yang sedang tidur pulas langsung bangun dan keluar rumah lewat pintu sebelah utara menuju rumah kerabat pelaku yang kebetulan berada di sebelah barat rumahnya.

"Istri saya teriak-teriak di luar rumah minta tolong agar pelaku ditangkap, tapi tidak ada yang datang membantu karena sudah larut malam," kata Karimullah.

Karena tidak ada orang datang membantu, Kuntari masuk kembali ke dalam rumahnya untuk melihat anak-anaknya.

Di kamar paling selatan, Kuntari melihat anaknya ATA tewas dengan kondisi mengenaskan.

"Saya tidak tega mau melihat kondisi anak saya," ungkap Karimullah.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Menurut Karimullah, pelaku selalu mengancam akan membunuh dirinya karena sepupu pelaku sakit berkepanjangan dan tidak kunjung sembuh.

Berita Rekomendasi

Sakitnya sepupu pelaku dituding disebabkan oleh ulah Karimullah.

“Pelaku sudah membabibuta sehingga yang awalnya saya jadi sasaran, kemudian anak saya yang dibunuh,” ujar Karimullah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah ditangkap beberapa saat setelah kejadian.

Pelaku saat ini sedang ditahan di ruang tahanan Mapolres Pamekasan.

"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Adhi melalui pesan WhatsApp.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pedang dengan panjang 108 cm dan beberapa pakaian milik korban dan pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 8 Tahun Dibunuh dengan Sadis Saat Tidur Lelap oleh Pria Berpedang"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas