Enam Tahun Diselingkuhi, Tauhid Celurit Sukari Hingga Tewas di Depan Istrinya
Sakit hati Tauhid (40) muncul sejak sang istri mengaku telah berselingkuh dengan tetangganya, Sukari (37).
Editor: Hendra Gunawan
Polisi menjerat Tauhid dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sampai maksimal seumur hidup," ujar Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso dalam rilis di Polsek Kencong, Selasa (9/3/2021).
Karena itulah, polisi tidak hanya menerapkan Pasal 351 KUHP, namun juga pasal yang oleh orang awam disebut pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP. Kini Tauhid mendekam di sel Polsek Kencong.
Bunuh selingkuhan ibu
Sementara di Bangkalan, Madura, seorang pria ditemukan tewas di halaman parkir minimarket.
Korban ternyata dibunuh oleh remaja 18 tahun.
Pelaku sakit hati korban selingkuh dengan ibunya.
Satu pelaku pembunuhan pria di halaman parkir minimarket Bangkalan tertangkap.
Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Arosbaya menangkap WG (18) di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Mlajah, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pemeriksaan pelaku menghabisi korban karena merupakan selingkuhan ibunya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, WG merupakan salah satu pelaku pembunuhan terhadap Sufwat (51), warga Desa Katol Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
“Setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan keluarga korban, kami berhasil mengamankan tersangka WG tadi malam,” ungkap Agus kepada Surya, Jumat (5/3/2021) malam.
Sufwat tewas bersimbah darah dengan luka robek di bagian perut di halaman parkir minimarket, Jalan Raya Rongkemasan Desa/Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Tersangka WG menghabisi nyawa korban dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit sebanyak lima kali ke arah perut Sufwat. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Agus.